hallobanua.com, BANJARMASIN - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Younkis Pizza, Jalan Batu Piring No 07, RT 012, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Penangkapan para pelaku dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian pada hari Senin (2/9/2024) sekitar pukul 02.40 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Hendra Agustian Ginting membenarkan adanya penangkapan para pelaku pencurian tersebut.
"Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana. Penangkapan dilakukan terhadap tiga pelaku pencurian yang terlibat dalam aksi tersebut," ungkap Kanit Reskrim. Senin (9/9/2024)
Akibat kejadian tersebut, Said Husin Zidan Firjatullah (24), yang juga pemilik Younkis Pizza mengalami kerugian sebesar Rp 7.100.000,- setelah barang-barang berharga miliknya, termasuk sebuah tablet merk MOCCA dan tablet REDMI PAD SE, serta uang tunai Rp 500.000,- dicuri dari lokasi usahanya.
Kejadian pencurian ini diketahui setelah saksi yang merupakan pegawai membuka rumah makan tersebut pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WITA, menyadari bahwa barang-barang di dalam sudah hilang.
Saat ia memeriksa CCTV, terungkap bahwa salah satu pelaku yaitu MS (20) seorang mantan karyawan Younkis Pizza, memasuki rumah makan melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan mengambil barang-barang tersebut.
Mengetahui hal tersebut, pihak Younkis Pizza langsung melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendra Agustian Ginting langsung melakukan proses penyelidikan.
Hingga akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku utama yaitu MS pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 01.00 wita di sebuah kafe di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebuah barang bukti berupa tablet REDMI PAD SE.
Tak berhenti sampai disitu, pengembangan lebih lanjut dilakukan dan pada pukul 02.00 wita di hari yang sama, polisi menangkap MYA (19) di rumahnya di Jalan Belitung Darat.
Tak lama kemudian, pelaku ketiga, ARH (21), ditangkap di rumahnya sekitar pukul 02.30 wita, dan dari tangannya disita barang bukti berupa tablet MOCCA yang juga dicuri dari lokasi.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Ia juga berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan masyarakat dapat lebih waspada.
"Kami berharap dengan terungkapnya kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tindak pidana pencurian," pungkasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar