hallobanua.com BANJARMASIN - Seiring bakal direvisinya UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, hingga berbuntut dengan aksi penolakan yang dilakukan oleh hampir semua asosiasi logistik dan jasa pengiriman barang, membuat Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI)/Indonesian Logistics and Forwarder Indonesia (ILFA) Kalimantan Selatan (Kalsel), Saut Nathan Samosir, bersama jajaran pengurus mendatangi Sekretariat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Rabu (4/9/2024) di Banjarmasin.
Kedatangan Saut Nathan Samosir untuk meminta dukungan kepada jajaran KADIN Kalsel terkait penolakan rencana penghapusan Pasal 110 ayat 1 dan 5.
Kepada jajaran pengurus KADIN Kalsel, Samosir menjelaskan, Pasal 110 ayat 1 dan 5 berisikan fungsi serta peran asosiasi di wilayah pelabuhan Indonesia.
Menurut owner PT Lintas Jawa ini, menegaskan apabila Badan Usaha Pelabuhan (BUP) ingin menaikkan tarif, maka harus disepakati bersama asosiasi.
“Jika pasal ini dihapus, maka akan menghilangkan salah satu peran ALFI/ILFA. Bahkan tak ada fungsi kontrol terkait evaluasi harga,” katanya.
Melalui audiensi ini, dirinya berharap KADIN Kalsel dapat memfasilitasi pertemuan dengan asosiasi lain.
“Semoga KADIN bisa memfasilitasi dengan asosiasi lain yang ada di Banjarmasin,” pintanya.
Dalam kesempatan ini, Ketua KADIN Kalsel, Shinta Laksmi Dewi, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“Untuk sementara ditampung terlebih dahulu,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar Forum Group Discusion (FGD) bersama para stakeholder logistik dan BUP yang ada di Kalsel.
“Tujuannya untuk merunut bersama permasalahan ini secara detail. Sehingga hasilnya akan menjadi rekomendasi daerah ke pusat.” jelasnya.
Hal itu perlu dilakukan agar bisa bersama-sama membuat biaya logistik yang ramah terhadap konsumen, dan bisa menghidupi asosiasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima perwakilan asosiasi yang terdiri dari Gabungan Perusahaan Ekspor Impor (GPEI), Indonesia National Shipowners Association (INSA), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi), bersepakat menolak revisi UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Mereka sudah berkirim surat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan DPR RI (Komisi V) terkait penolakan tersebut.
Surat itu ditandatangani oleh masing-masing ketua umumnya, yakni Benny Soetrisno (GPEI), Carmelita Hartoto (INSA), Akbar Djohan (ALFI), Juswandi Kristanto (APBMI), dan Capt. Subandi (GINSI) yang juga ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.
Penulis maisuri
Kota bjm
0 Komentar