hallobanua.com, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Satlantas Polresta Banjarmasin melakukan giat penertiban parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan di Kota Banjarmasin.
Sasaran penertiban di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), seperti di Jalan RE Martadinata, Haryono MT, Lambung Mangkurat, Hasanudin, Ujung Murung, Samudera, A Yani dan Simpang Ulin.
Padahal, disana sudah terpasang rambu dilarang parkir. Terlihat masih saja ada sebagian pengendara yang mengabaikan larangan tersebut.
Di kawasan ini, puluhan kendaraan roda dua hingga roda 4 yang masih memarkirkan kendaraannya bukan pada tempatnya, terjaring penertiban, Jumat, (18/10/2024).
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Umar, mengatakan, titik tersebut disebut masih menjadi langganan parkir liar.
"Di titik itu (sekitar KTL) paling sering kami tindak, entah sudah berapa kali saking seringnya," ungkap Umar, Jumat (18/10/2024).
Umar menambahkan, tak hanya di sekitar KTL yang banyak menjadi titik parkir liar, di beberapa wilayah di Kota Seribu Sungai lainnya juga menjadi atensinya.
"Kami tindak, ada titik lain lainnya seperti di jalan Hasan Basri karena beberapa kendaraan juga masih bandel melanggar aturan," ungkapnya.
"Kami juga tegas memberikan tindakan, tidak hanya teguran saja. Melainkan juga tilang yang diberikan langsung oleh polisi," sambung Umar.
Dirinya berharap dengan adanya penertiban ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar pengendara tertib mematuhi rambu lalu lintas.
"Sebab, parkir sembarangan menjadi salah satu biang kemacetan. Para pelanggar yang terjaring kemarin bisa mengambil kendaraannya ke Polresta Banjarmasin dan tentu saja mereka harus membawa bukti kepemilikan kendaraan dan bayar tilang," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm