Hallobanua.com, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin menerima pengajuan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang rumah mediasi, salah satu prakarsa dari pemerintah kota untuk dibahas lebih lanjut dijadikan payung hukum nantinya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri dan dihadiri pula Walikota Banjarmasin Ibnu sina, anggota DPRD Banjarmasin serta Kepala SKPD.
Rikval mengatakan, melihat tujuan dari hadirnya rumah mediasi sangat diperlukan untuk melakukan mediasi dan solusi jika adanya perselisihan di masyarakat agar tidak sampai ke ranah hukum yang lebih berat.
"Jika misalnya ada perselisihan seperti salah paham, perkelahian, hak waris, dan kasus sejenisnya bisa diselesaikan dulu di rumah mediasi," katanya.
Tentunya rumah mediasi ini menjadi sangat bagus karena mengutamakan musyawarah dan mufakat untuk mencapai perdamaian serta tidak sampai berlanjut ke ranah hukum.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menjelaskan, adanya rumah mediasi ini agar perkara sepele antar masyarakat dapat diselesaikan secara damai dengan mediasi atau jalan kekeluargaan.
“Sejak nenek moyang kita sudah mengajarkan kita untuk diselesaikan lewat jalur non formal jika terjadi perselisihan di masyarakat, karenanya kita buat aturan rumah mediasi ini,” jelasnya.
Rumah mediasi bisa ditujukan setiap kantor kelurahan, di mana memediasi adalah lurah juga aparat Babinkantibmas dan Babinsa juga tokoh masyarakat lainnya.
"Tetapi perlunya dikuatkan dengan peraturan daerah, karena ini menyangkut juga dengan pendanaan, hingga harus jelas aturan dan payung hukumnya," tutupnya.
(adv)
0 Komentar