Menunggak Retribusi Bertahun - Tahun, Kios Pedagang di Pasar Baru Disegel

hallobanua.com, BANJARMASIN - Dinas Perindustrian dan Perdagagan (Disperdagin) Banjarmasin melakukan penyegelan beberapa kios di kawasan Pasar Baru pada Selasa (15/10/2024). 

Setidaknya ada sebanyak 5 kios yang disegel karena melakukan tunggakan retribusi hinga bertahun-tahun. Dan bahkan nilainya sampai ratusan juta rupiah.

Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) Pasar Disperdagin Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Satriya membeberkan, tunggakan oknum pedagang bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun setengah.
"Kita mencatat ada total tunggakan yang mencapai Rp400 juta," ungkap Ridho disela kegiatan.

Adapun alasan besarnya tunggakan yang dilakukan oleh oknum pedagang kata dia, dikarenakan kebiasaan mereka sendiri yang terbiasa menunda-nunda untuk membayar retribusi setiap bulannya.

"Setiap bulannya itu hanya sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu padahal," ujarnya.

Bahkan, pihaknya juga sudah beberapa waktu lalu memberikan surat pemberitahuan, sebelum akhirnya melakukan penyegelan pada sejumlah pedagang yang menunggak. 

Terkait berapa lama penyegelan ini dilakukan, Ridho mengungkapkan, bisa kembali digunakan apabila pemilik sudah membayar lunas tunggakan retribusi mereka.

"Sudah ada beberapa pedagang yang mulai melakukan pembayaran di bulan berjalan ini," tuturnya.

Terpisah, Marzani yang merupakan salah seorang pemilik kios jam di kawasan Pasar Baru lantai dasar mengaku jika telat membayarkan retribusi, dikarenakan terdampak Covid-19 beberapa tahun lalu.

"Jadi sejak 2021 terganggu penjualan. Biasanya saya sekali bayar pertahun, tapi karena itu akhirnya tertumpuk sampai sekarang," katanya

Dirinya pun meminta tanggat waktu, untuk membayarkan retribusi yang tertunggak, asalkan tokonya tidak disegel.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya