Pemko Banjarmasin Efisiensi Anggaran, Targetkan Serapan Maksimal

hallobanua.com, BANJARMASIN -  Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melakukan pembatasan pada pengeluaran anggaran untuk seluruh SKPD lingkup.

Pembatasan penggunaan anggaran ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor : 900.1.3/2258-BPKPAD/X/2024.

Didalamnya diinstruksikan, kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar menunda dan membatasi belanja pada program dan kegiatan yang tidak mendesak.

Serta memberikan arahan agar PA dan KPA untuk melakukan efisiensi belanja yang tidak mendukung langsung pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD.

Dalam hal ini, seluruh SKPD diminta untuk merealisasikan belanja paling banyak sebesar 80 persen dari total pagu anggaran.

Pembatasan ini pun akan dilakukan hingga adanya penambahan kemampuan keuangan daerah. 

Dari sini batasan akumulasi pagu akan dilakukan perhitungan kembali, disesuaikan dengan skala prioritas.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan pembatasan anggaran ini dilakukan untuk memanajemen kas dan pemaksimalan anggaran di akhir tahun.

"Apabila serapannya kecil kita harus pastikan serapannya maksimal. Kemudian kalau sesuai target deviasi atau perbedaan jumlah pendapatan dan pengeluaran anggarannya tinggi, berarti itu harus disesuaikan," jelas Ibnu pada Sabtu (12/10/2024) kemarin.

Oramg nomor satu di Kota Baiman itu pun menegaskan, pembatasan ini dilakukan bukan karena permasalahan kas anggaran yang kosong.

"Bukan karena kas kosong. Kita hanya ingin berhemat saja dan lebih ke manajemen kas," ujarnya.

Apalagi dikatakan Ibnu saat ini realisasi anggaran sudah mencapai 60 persen lebih, dari total target Rp 450 miliar. 

"Dan Kota Banjarmasin juga banyak mendapatkan dana insentif dari pusat. Ini cukup lah, membantu dalam belanja APBD Tahun 2024," kata Ibnu.

Dirinya pun juga memastikan pembayaran pada proyek yang dikontrakkan tahun ini telah dibayarkankan, sehingga kejadian gagal bayar seperti tahun sebelumnya dipastikan tidak akan terjadi.

Ini dikatakan Ibnu karena ditahun ini rata-rata kontraktor dan penyedia jasa telah mengambil pembayaran mulai dari termin pertama. 

Berbeda dari sebelum-sebelumnya yang biasanya di termin terakhir baru mengambil pembayaran.

"Jadi sekarang banyak yang sudah mengambil lebih dulu, rata-rata di termin pertama. Sekitar 30 persenan nya," pungkas Ibnu.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya