Satpol PP Tidak Memiliki Kewenangan Tertibkan APK Langgar Aturan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang melanggar Perda masih banyak ditemukan.
Mulai dari terpasang di pohon, tiang listrik, hingga Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Padahal, sesuai Perda  Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan. Serta Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, pemasangan APK sudah diatur.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Hendra, mengakui sudah ada beberapa laporan terkait pelanggaran tersebut. 

Akan tetapi, untuk menertibkan APK selama masa Pilkada 2024 ini, Hendra mengaku pihaknya di Satpol PP Kota Banjarmasin tidak memiliki wewenang untuk menertibkan.

"Sesuai peraturan yang ada, selama masa kampanye, penertiban APK menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu. Hal yang sama berlaku untuk perizinan pemasangannya," ungkap Hendra, Rabu (16/10/2024).

Untuk bisa menertibkan sejumlah APK yang dilaporkan melanggar ini pun, Hendra menjelaskan pihaknya di Satpol PP baru bisa bertindak apabila ada perintah atau permintaan dari KPU maupun Bawaslu.