hallobanua.com, BANJARMASIN - Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang melanggar Perda masih banyak ditemukan.
Mulai dari terpasang di pohon, tiang listrik, hingga Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Padahal, sesuai Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan. Serta Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, pemasangan APK sudah diatur.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Hendra, mengakui sudah ada beberapa laporan terkait pelanggaran tersebut.
Akan tetapi, untuk menertibkan APK selama masa Pilkada 2024 ini, Hendra mengaku pihaknya di Satpol PP Kota Banjarmasin tidak memiliki wewenang untuk menertibkan.
"Sesuai peraturan yang ada, selama masa kampanye, penertiban APK menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu. Hal yang sama berlaku untuk perizinan pemasangannya," ungkap Hendra, Rabu (16/10/2024).
Untuk bisa menertibkan sejumlah APK yang dilaporkan melanggar ini pun, Hendra menjelaskan pihaknya di Satpol PP baru bisa bertindak apabila ada perintah atau permintaan dari KPU maupun Bawaslu.
"Sampai sekarang, kami masih menunggu arahan. Namun, kapan pun ada permintaan resmi, kami siap melakukan penertiban," tegasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, Muhammad Fachrizanoor, menyatakan jika pihaknya akan mengambil tindakan terhadap APK yang terbukti melanggar aturan.
"Kami sudah menerima laporan dari rekan-rekan di Panwascam dan PKD terkait pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Fachriza.
Bawaslu Banjarmasin kata dia telah menggelar rapat pleno untuk membahas APK mana saja yang masuk kategori pelanggaran jelas dan mana yang masih berada di ranah abu-abu.
Ranah abu-abu ini merujuk pada APK yang dipasang di area tertentu, seperti di halaman rumah warga, namun belum ada kejelasan apakah pemasangan tersebut sudah mendapatkan izin atau tidak.
"Untuk APK yang jelas-jelas melanggar, kami sudah melayangkan surat peringatan agar segera dipindahkan," tegasnya.
Bila surat peringatan juga tidak diindahkan, Bawaslu bakal melakukan tindakan penertiban pada akhir bulan Oktober mendatang.
"Sudah kita sampaikan ke Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Terkait teknis sambil menunggu kesiapan rekan Forkopimda," tutupnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm