Satpolairud Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Narkoba di Sungai Martapura

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satpolairud Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan upaya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan pesisir Sungai Martapura, Kalimantan Selatan.

Operasi ini berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Ketiga pelaku tersebut antara lain SP (47) warga Kelurahan Kuripan Banjarmasin Timur, MH (40) warga Kelurahan Semangat Dalam Kabupaten Barito Kuala dan IS (55) seorang buruh asal Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.

"Kami berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya merupakan bagian dari sindikat narkoba yang beroperasi di pesisir sungai," ungkap Ipda Pujo Dewanto, Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin, Senin (15/10/2024).

Ia menjelaskan penangkapan ketiga pelaku ini bermula dari operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satpolairud pada Selasa (8/10/2024) malam. Tim berhasil meringkus tersangka SP setelah menyamar dan berpura-pura melakukan transaksi narkoba di wilayah Banjarmasin Timur. 

"Transaksi awal dilakukan dengan tersangka SP, di mana petugas membeli satu paket sabu seharga Rp400.000," ungkapnya. 

Namun, saat hendak melakukan transaksi kedua di pesisir Sungai Martapura, tersangka SP mengubah lokasi pertemuan. Meskipun begitu, petugas tetap berhasil menangkap SP, meskipun tidak menemukan barang bukti di lokasi tersebut.

Setelah diinterogasi, SP mengaku menyimpan narkotika tersebut di rumahnya di Jalan Kuripan, Banjarmasin Timur. 

Di sana, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yaitu satu paket besar sabu dengan berat 30,14 gram, satu paket kecil seberat 1,17 gram, dan satu paket lagi seberat 0,50 gram, dengan total barang bukti 31,81 gram.

Dari keterangan SP, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan menangkap MH, yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut. MH berhasil diringkus di kediamannya di Komplek Dalam Sakti, Barito Kuala. 

Setelah itu, polisi juga berhasil menangkap IS, seorang pengedar lainnya yang terkait dengan jaringan narkoba di wilayah pesisir.

Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kini mereka telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya