hallobanua.com, BANJARMASIN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Banjarmasin kembali melakukan penyegelan terhadap kios di pasar yang menunggak retribusi.
Sasaranya, ada beberapa kios di Pasar Kuripan Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur, terpaksa disegel pada Senin (21/10/2024).
Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) Pasar Disperdagin Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Satriya menuturkan, sampai saat ini penyegelan terus dilakukan akibat menunggaknya retribusi kios hingga berbulan-bulan sampai bertahun-tahun.
"Di lantai dasar tadi sekitar 4 kios yang menunggak retribusi. Nanti kita lanjutkan ke lantai dua," ungkapnya saat diwancara.
Ia memperkirakan, setidaknya tunggakan retribusi di Pasar Kuripan kurang lebih Rp60 juta.
"Khusus untuk Pasar Kuripan saja. Tapi bervariasi tunggakan para pedagang ini. Mulai Rp 1 juta hingga ada yang sampai Rp 8 jutaan," bebernya.
Sebelumnya kata dia, dinas telah menyampaikan surat peringatan (SP) sebanyak 2 kali, dilanjutkan surat pemberitahuan penyegelan.
"Jadi penyegelan ini langkah akhir yang kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada para pedagang lakukan tunggakan pembayaran," tuturnya.
Meski begitu, untuk mempermudah para pedagang membayarkan tunggakan, pihaknya turut menyediakan mobil layanan keliling di depan Pasar Kuripan.
"Jadi kalau mereka mau bayar, bisa langsung kita proses," pungkas Ridho.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm