hallobanua.com, BANJARMASIN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, Muhammad Fachrizanoor menegaskan agar di masa tenang ini, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin harus steril dari aktivitas kampanye.
Tahapan masa tenang ini berlangsung dari 24 hingga 27 November 2024, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Paslon sudah diberi waktu untuk berkampanye. Sekarang mari kita jaga masa tenang ini agar benar-benar bersih dari aktivitas politik," ajak Fachri usai memimpin Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang di Banjarmasin, Minggu (24/11/2024).
Tak hanya itu, Ia juga menegaskan jika hal ini tidak hanya berlaku di ruang fisik, tetapi juga di media sosial.
Ia bilang, semua postingan yang berkaitan dengan kampanye, termasuk dari akun pribadi atau relawan, harus diarsipkan.
Fachrizanoor menyebut, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada setiap Liaison Officer (LO) pasangan calon untuk memastikan kepatuhan tersebut.
"Jadi akun-akun paslon yang dilaporkan wajib dinonaktifkan selama masa tenang. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi, mulai dari teguran administratif hingga pembatalan pencalonan," tegas Riza.
Selama masa tenang ini, dirinya pun meminta semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghormati aturan yang berlaku.
“Ini adalah momen penting untuk memberikan ruang bagi masyarakat agar bisa menentukan pilihan tanpa tekanan atau pengaruh dari aktivitas kampanye,” pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm