hallobanua.com, BANJARMASIN – Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi juga menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banjarmasin.
Baru-baru ini, DPPPA Banjarmasin mengadakan kegiatan Focus Group Discution (FGD) dengan tema Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menurut Kepala DPPPA Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, FGD ini bertujuan menambah mitra DPPPA dalam hal preventif, edukatif dan promotive mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
"FGD dilaksanakan Kamis, 14 November 2024 kemarin, di Balai Kota dihadiri perwakilan SATGAS UPTD PPA Kota Banjarmasin dan perwakilan SATGAS PPKS Perguruan Tinggi di Wilayah Kota Banjarmasin," ujar Ramadhan kepada hallobanua.com, Minggu (17/11/2024).
FGD tersebut juga menghasilkan sebuah rekomendasi bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan tidak dapat dilakukan hanya oleh sebagian pihak, namun perlu sinergi dan kolaborasi antar pihak.
"Selanjutnya FGD menghasilkan rencana tindak lanjut berupa MoU Pemerintah Kota Banjarmasin, dalam hal ini antara DPPPA Kota Banjarmasin dengan seluruh Perguruan Tinggi di Wilayah Kota Banjarmasin, sebagai kolaborasi lintas sektor dengan penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak di Kota Banjarmasin" kata Kepala DPPPA Kota Banjarmasin itu.
Terpisah, anggota SATGAS PPKS ULM Banjarmasin, Lena Hanifah menuturkan, dengan terbitnya Permendikbud No.55 Tahun 2024, mengharuskan setiap Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (SATGAS PPKTP).
Peraturan yang ada yakni mengganti Permendikbud No. 30 Tahun 2021 yang hanya mengatur tentang PPKS menjadi PPKTP dengan peran yang lebih luas.
"Yaitu semua jenis kekerasan, baik ekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, diskriminasi dan intoleransi serta kebijakan yang mengandung kekerasan, di lingkungan perguruan tinggi," bebernya.
Dengan adanya FGD kata dia, tentunya mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan mendukung bagi semua pihak, baik mahasiswa maupun tenaga pendidik.
Disisi lain, perubahan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan yang lebih komprehensif dan menyeluruh.
"Serta memperkuat kolaborasi antara berbagai pihak untuk mengatasi kekerasan dalam segala bentuknya di dunia pendidikan," harapnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
0 Komentar