hallobanua.com, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengikuti Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Banjarmasin, perihal Kesepakatan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Banjarmasin Tahun 2025 dan Persetujuan Bersama Penetapan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (28/11/2024) kemarin.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri bersama Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, Mathari, dan Isnaini.
Ibnu Sina mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin pada hari yang sudah bersama-sama mensahkan dua Raperda yang sekiranya penting untuk dilaksanakan.
"Yang sangat penting sekali yang pertama terkait dengan Propemperda yaitu program untuk peraturan daerah di tahun 2025," ujarnya.
Ia menjelaskan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2025 didesain sebesar Rp 2,7 Triliun, oleh karena itu pihaknya optimis akan terjadi peningkatan di Tahun 2025 melihat trend di Tahun 2024 sampai dengan 3 bulan terakhir ini.
Maka dari itu Wali Kota 2 periode menjelaskan, dari acuan di tahun 2024 berasumsi agar Kota Banjarmasin bisa dimaksimalkan.
"Dimana PAD kita juga sudah melampaui 80% pencapaian dengan target pajak dan retribusi daerahnya, tinggal menunggu dana-dana transfer yang biasanya di akhir-akhir tahun akan diluncurkan oleh Pemerintah Pusat dan juga bagi hassil dari Provinsi," pungkasnya.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, tampak juga berhadir Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Kepala SKPD dilingkup Pemerintah Kota Banjarmasin serta 35 Anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Penulis : tim liputan
Kota bjm
0 Komentar