hallobanua.com, BANJARMASIN - Presiden Prabowo Subianto meminta agar Kementrian/Lembaga untuk bisa melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas.
Hal itu disampaikannya dalam Sidang Kabinet yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Lantas, bagaimana nantinya penerapannya di Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin?
Menjawab itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo mengaku jika saat ini arahan tersebut tengah dibahas Pemko bersama DPRD Kota Banjarmasin, untuk dibuat menjadi kebijakan daerah.
Saat ini kata dia, ada beberapa dinas yang masih mengajukan usulan tambahan. Dan khusus untuk usulan perjalanan dinas karena adanya arahan efisiensi dan aturan baru, semuanya akan dipotong.
"Jadi tanpa mengecualikan SKPD manapun termasuk pimpinan, perjalanan dinas diluar APBD murni sudah kita hilangkan semua," ungkap Edy di Balai Kota, Kamis (14/11/2024).
Kemudian pada APBD murni tahun depan pun, pihaknya akan mengecek seberapa urgensinya perjalanan dinas yang akan dilakukan.
Apabila perjalanan dinas itu penting, seperti panggilan dan resmi dari kementerian maka dipersilahkan saja.
"Tapi kalau itu hanya untuk studi banding atau studi komprehensif harus selektif, mana yang bisa memberikan dampak cepat bagi pembangunan kota," katanya.
Untuk perjalanan dinas ini sendiri, diungkapkan Edy setiap tahunnya Pemko harus menganggarkan setidaknya sekitar Rp 100 miliar.
Nilai ini adalah gabungan perjalanan dinas dari SKPD, DPRD Kota, hingga unsur pimpinan.
Sedangkan dalam satu tahun itu, rata-rata anggaran perjalanan dinas untuk satu SKPD mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
"Tergantung seberapa sering keberangkatan dan besar rombongannya," jelasnya.
Terpisah dari anggaran perjalanan dinas DPRD yang berdasarkan APBD tahun 2024 ini mencapai Rp 32 miliar untuk keseluruhannya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
0 Komentar