hallobanua.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin angkat bicara terkait adanya sejumlah kejadian yang mewarnai tahapan Pilkada 2024 di Banjarmasin.
Salah satunya yakni adanya surat suara yang terindikasi sudah di coblos di TPS 04 Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, pada Rabu (27/11/2024).
Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Subhani mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan ke TPS tersebut dan tidak ditemukan adanya dugaan pencoblosan terlebih dahulu.
Dirinya juga menerangkan bahwa ketika diperiksa surat suara yang disinyalir dicoblos terlebih dahulu tersebut, bukan merupakan lubang bekas ditusuk dengan paku.
"Jadi itu bisa dipastikan memang surat suara yang rusak, tidak ada pencoblosan atau kesengajaan," ujarnya Rabu (27/11/2024) malam.
"Untuk itu kita tadi meminta agar secara prosesnya pemilih bisa mengecek terlebih dahulu surat suaranya. Apabila ada kerusakan bisa segera diganti sebelum memasuki bilik suara," sambungnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa sebanyak 526 ribu surat suara yang masuk untuk Kota Banjarmasin itu telah dilakukan penyortiran terlebih dahulu oleh para petugas.
"Dari total sebanyak itu, sudah banyak kita dapatkan surat suara yang rusak, tapi yang namanya manusia pasti ada kesalahan sehingga masih ada surat suara rusak yang lolos sortir," jelasnya.
Selain kejadian tersebut, Subhani mengatakan bahwa ada kejadian lain juga yang membuat proses pemungutan suara sedikit tertunda.
"Disitu ada petugas ketertiban yang baru meninggal dunia, dan TPS tepat berada di depan rumah duka. Sehingga kita meminta agar TPS Segera direlokasi," bebernya.
"Jadi tadi pagi itu kita harus menunda selama satu jam. Yang seyogianya pukul 7, menjadi pukul 8 Wita, untuk menunggu proses relokasi. Setelahnya semuanya berjalan dengan lancar," ujarnya.
Saat ini pun rekapitulasi hasil penghitungan suara masih berproses pada tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Penghitungan dilaksanakan pada 28 November besok, sampai tanggal 3 Desember 2024. Dan dilanjutkan ke tingkat Kota Banjarmasin pada tanggal 29 November sampai 6 Desember 2024," jelasnya.
Disisi lain, adanya informasi beredar di luar terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan di luar KPU Banjarmasin, menurut Subhani tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan hasil dan penetapan paslon terpilih.
"Untuk itu kami himbau ke seluruh masyarakat Kota Banjarmasin agar bersabar menunggu hasil secara resmi dari KPU Kota Banjarmasin," tuntas Subhani.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
0 Komentar