hallobanua.com, BANJARMASIN - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 19.00 wita di Jalan Alalak Utara, tepatnya di seberang Kompleks Ansari Saleh.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, melalui Kanit Reskrim Ipda Marzun Koso menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan satu orang tersangka bernama Fahrul alias Aun (29 ).
"Tersangka merupakan warga Jalan Alalak Utara dan bekerja sebagai buruh bangunan," ujar Ipda Marzun. Rabu (20/11/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang ditemukan antara lain dua kantong narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 9,54 gram, dua belas paket sabu-sabu dengan berat total 1,6 gram.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya yaitu enam lembar plastik klip bekas, satu sendok yang terbuat dari sedotan plastik berwarna hitam dengan garis putih, satu kotak hitam bertuliskan Mazman, satu kotak bekas rokok merek Sampoerna U Bold berwarna hitam dan satu unit handphone merek Vivo Y18 berwarna cokelat.
Ipda Marzun menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di lokasi kejadian setelah petugas mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
"Setelah kami memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.
Fahrul yang berada di lokasi tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan oleh petugas.
"Kini tersangka bersama barang bukti telah kita amankan ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Fahrul terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar