hallobanua.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menegaskan hasil perhitungan quick count dari salah satu pasangan calon, tidak bisa menjadi acuan kemenangan.
Komisioner KPU Banjarmasin, Subhani pun mengimbau semua kandidat agar bersabar dan menunggu hasil resmi dari rekapitulasi berjenjang oleh jajarannya.
"Kami tidak melarang klaim dari pihak mana pun, tetapi hitungan timses tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan pemenang. Untuk hasil resmi, tunggu rekapitulasi final dari KPU," ungkap Subhani Sabtu (30/11/2024).
"Di luar rekapitulasi KPU, maka perhitungan suara itu tidak dapat dijadikan dasar untuk penetapan," sambung Subhani.
Akan tetapi, seiring dengan itu, Subhani meminta masing-masing paslon dan tim pemenangan untuk sabar menunggu hasil perhitungan di KPU Kota Banjarmasin yang masih berproses.
Untuk proses perhitungan di KPU Kota Banjarmasin sendiri berjenjang, dimana saat ini sudah di tingkat Kecamatan.
"Mari bersabar menunggu hingga rekapitulasi tingkat kota selesai," pintanya.
Terakhir, Subhani berharap proses perhitungan suara dapat berjalan lancar dan selesai sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
0 Komentar