Masuk Tanpa Dokumen, BKHIT Kalsel Amankan Ribuan Bibit Tanaman

hallobanua.com, BANJARMASIN - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil amankan belasan ribu bibit tanaman dari berbagai jenis tanpa dokumen yang masuk melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada Minggu, (10/11/2024) kemarin.

Belasan ribu bibit tanaman tersebut disita karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari karantina di daerah asal, serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan.

Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Kalsel, Ichi L. Buana memaparkan, adapun komoditas yang ditahan yaitu 12.000 batang bibit kakao, 200 batang bibit alpukat, 200 batang bibit petai, 100 batang bibit jambu biji, 100 batang bibit kelapa, 10 batang bibit kelengkeng, dan 10 batang bibit kedondong laut. 

"Jadi total ada 12.620 batang bibit tanaman," terangnya dalam siaran pers, Senin (11/11/2024).

Ichi menjelaskan, penahanan bermula ketika petugas karantina sedang melakukan pengawasan rutin di pelabuhan Jumat lalu (08/11/2024). 

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap alat angkut (truk) yang turun dari kapal didapati satu unit truk bermuatan tanaman yang tidak dapat menunjukkan dokumen karantina. 

Padahal, dokumen ini merupakan salah satu persyaratan agar komoditas hewan, ikan, tumbuhan, serta produknya dapat dilalulintaskan.

"Setelah ditahan, petugas karantina mengambil sampel dari masing-masing jenis tanaman guna keperluan pengujian dan identifikasi di laboratorium. Hal ini dilakukan untuk memastikan bibit tanaman tersebut bebas dari organisme pengganggu tumbuhan/organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPT/OPTK)," katanya.

"Sementara untuk pemiliknya kami lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambah Ichi.

Diketahu, bibit tanaman merupakan komoditas yang cukup rentan terserang OPT/OPTK seperti serangga, tungau, nematoda, gulma, moluska, cendawan, bakteri, fitoplasma, virus dan viroid. 

Oleh karenanya diperlukan tindakan karantina berupa pemeriksaan dokumen, fisik juga laboratorium. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan adanya OPT/OPTK pada ketujuh jenis bibit tanaman yang diamankan.

"Sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, kepada pemilik diberikan waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk memenuhi dokumen persyaratan. Jika pemilik tidak dapat melengkapi, maka terhadap komoditas akan dilakukan penolakan dan dikembalikan ke daerah asal," tegasnya.

Karantina Kalimantan Selatan akan terus memperketat pengawasan di seluruh satuan dan tempat layanan karantina untuk mencegah adanya komoditas wajib lapor karantina yang lolos dan tidak dilaporkan kepada petugas. 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan karantina yang berlaku. Lapor dan periksakan hewan, ikan, tumbuhan, serta produknya yang akan dilalulintaskan," pungkas Ichi.

Penulis : rian akhmad
Kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya