hallobanua.com, BANJARMASIN – Bawaslu Kota Banjarmasin mengingatkan pasangan calon (paslon) dan tim kampanye untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan aturan, paslon hanya diperbolehkan memasang APK hingga 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU, yakni sebanyak 107 APK per pasangan.
Akan tetapi faktanya, APK yang terpasang di berbagai sudut Kota Banjarmasin justru melebihi batas yang ditentukan.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Fachrizanoor mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada KPU agar meminta para paslon segera mencabut APK yang melanggar aturan secara mandiri.
"Kita sudah surati sebelum penertiban dilakukan," katanya, Rabu (13/11/2024).
Tidak hanya soal jumlah, Bawaslu juga mencatat ada lebih dari 100 APK yang dipasang di lokasi terlarang, seperti di pohon dan tiang listrik.
Melihat banyaknya pelanggaran ini, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban APK di titik-titik yang dianggap melanggar aturan.
"Kalaupun memang belum, mungkin dalam waktu dekat kita akan rapat dengan Forkopimda untuk menyampaikan hal demikian," ucap Fachri.
Tak dipungkirinya, kondisi ruang di Kota Banjarmasin yang sudah padat hingga tak jarang APK terpasang di tempat-tempat yang seharusnya tidak dilakukan.
Namun, mengingat ada aturan yang melarang hal itu, tentu sudah seharusnya dipatuhi masing-masing paslon.
"Kita mengharapkan semua Tim Pasangan Calon mematuhi aturan yang dikeluarkan KPU," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
0 Komentar