hallobanua.com, BANJARMASIN -
Anggota tim pemadam kebakaran dari Regu 05 Kenari, meninggal dunia saat bertugas memadamkan api di Jalan Belitung, ternyata tidak tercover BPJS yang disediakan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Kepala Dinas Damkarmat Kota Banjarmasin Hendro menjelaskan, pada awal tahun 2023, pihaknya melakukan pembaharuan data, namun belum semua relawan mendapat giliran untuk didaftarkan ulang.
"Anggaran untuk asuransi terbatas, sehingga kami hanya bisa menganggarkan sekitar 250 orang setiap tahun," kata Hendro saat dikonfirmasi, Minggu (03/11/2024).
"Di awal itu rekanan redkar sudah disuruh melakukan pendaftaran, namun korban itu tidak mendaftarkan ulang. Lalu BPK nya tidak terdaftar. Padahal dia dari BPK yang lama juga di Banjarmasin," sambungnya.
Dirinya menengarai bahwa BPK yang bersangkutan jarang aktif, dikarenakan tidak mendaftarkan ulang ke aplikasi E-damkar.
"Padahal di grup itu kita sering mengimbau untuk update data. Namun rupanya tidak terdaftar," ujarnya.
Untuk relawan yang terdaftar, asuransi jiwa mencakup santunan uang senilai Rp45 juta jika terjadi musibah yang mengakibatkan meninggal dunia.
Terakhir, dirinya pun selalu mengimbau jajaran relawan kebakaran agar terus berhati-hati dan menerapkan bekal ilmu pelatihan yang dilaksanakan Disdamkarmat Banjarmasin.
Mengingat, korban diketahui meninggal karena diduga menghirup asap dari kebakaran gudang pecah belah dan plastik tersebut.
Hendro juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas gugurnya seorang relawan pemadam kebakaran Banjarmasin Muhinidin pada Minggu (03/11/2024) dinihari tadi.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
0 Komentar