Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu di Banjarmasin Selatan

Hallobanua.com, Banjarmasin - Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam penangkapan yang berlangsung pada hari Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 16.45 Wita. 

Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Jalan 9 Oktober, Gang Hasanudin, RT 21, RW 02, No. 45, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Diketahui, tersangka adalah Muhli alias Imul bin Syahrul Effendi, seorang laki-laki berusia 48 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dia ditangkap saat berada di kediamannya oleh tim Sat Resnarkoba. 

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengatakan bahwa petugas mengamankan sebanyak empat paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 4,93 gram dari tangan pelaku. 

"Sebanyak satu paket ditemukan di genggaman tangan kanan tersangka, sementara dua paket lainnya berada di dalam casing handphone Oppo milik tersangka yang terletak di lantai kamar," jelasnya. Jumat (1/11/2024). 

Barang bukti lain yang turut disita dari tersangka antara lain uang tunai sebesar Rp 400.000 dan sebuah handphone merk Oppo berwarna biru.

Atas perbuatannya, kini tersangka terancam dikenakan hukuman sesuai yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya. 

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin. 

"Kami akan terus meningkatkan operasi guna memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Banjarmasin," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya