hallobanua.com, BANJARMASIN - Kebakaran hebat melanda gudang pecah belah Golden 10 Houseware di kawasan Jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat, pada Sabtu (2/11/2024) malam.
Hingga hari ini Minggu (3/11/2024), api masih belum sepenuhnya padam, dan petugas pemadam kebakaran terus berupaya mengatasi sisa bara yang kembali menyala dari dalam gudang.
Kepala Bidang Pemadaman, Penyelamatan, dan Sarpras DPKP Kota Banjarmasin, Marliansyah, menyebutkan bahwa api sempat mereda pada Minggu dini hari.
"Sebenarnya jam 5 pagi sudah mengalami penurunan, sehingga beberapa unit sempat pulang. Namun, pada jam 12 siang tadi api kembali menyala karena masih ada bara yang belum padam," jelasnya.
Ia menambahkan, proses pemadaman mengalami kendala karena gudang ini berisi bahan-bahan pecah belah yang mudah terbakar serta bangunan yang masih menggunakan fondasi kayu.
Bara atau arang yang tersisa dari kayu yang terbakar terhalang oleh atap seng yang runtuh, sehingga sulit diakses air sehingga api kembali menyala.
"Salah satu langkah yang kami ambil adalah dengan menjebol atap-atap seng agar air dapat masuk dan meresap ke dalam," terangnya.
Meskipun situasi berhasil dikendalikan dan kembali mengalami penurunan hingga sekarang petugas tetap melakukan pembasahan di semua titik agar benar benar memastikan tidak ada lagi bara yang masih menyala.
"Alhamdulillah, situasinya sudah dapat kita atasi saat ini, namun tetap kita lakukan pembasahan agar tidak menyala lagi," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan kebakaran ini menelan korban jiwa, dengan satu orang meninggal dunia dan dua orang mengalami luka-luka.
Berdasarkan keterangan, korban meninggal terkena runtuhan saat bertugas di lokasi kebakaran karena beberapa bagian bangunan yang terbuat dari bahan yang mudah meleleh jika terlalu panas menyebabkan insiden ini terjadi.
"Korban kini telah dimakamkan dengan dihadiri langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina," ucapnya.
Selain itu, pihak kepolisian telah menempelkan spanduk berisi imbauan di sekitar lokasi untuk mencegah penjarahan setelah viralnya video yang diduga warga mengambil barang di lokasi kebakaran.
Spanduk tersebut berisi larangan mengambil barang apapun, baik yang masih utuh maupun rusak, tanpa izin pemilik.
"Ini sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tertulis dalam imbauan.
Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar, melalui Kanit Ipda Marzun Koso, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti.
"Masih dalam proses, anggota kita masih mengumpulkan keterangan para saksi maupun barang bukti," tutupnya.
Penulis krisna
Kota bjm
0 Komentar