hallobanua.com, Banjarmasin - Dua remaja, masing-masing seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berumur 15 tahun dan seorang remaja berinisial MWS (19) diamankan oleh Polsek Banjarmasin Barat pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Mereka ditangkap setelah adanya laporan insiden penabrakan seorang pengguna jalan di kawasan Belitung Darat, tepatnya di depan Gang Karya.
"Mereka kami amankan karena membawa senjata tajam (sajam)," ujar Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah. Senin (25/11/2024).
Pemberitaan yang sempat beredar di media sosial menyebut adanya pembacokan dalam kejadian tersebut. Namun, Kapolsek menegaskan informasi itu tidak benar.
"Faktanya, mereka menabrak pengguna jalan, bukan melakukan pembacokan," ucap Pujie.
Menurut Kapolsek, insiden bermula saat kedua remaja itu sedang melintas di kawasan Belitung Darat. Mereka kemudian menabrak seorang pengguna jalan, yang mengakibatkan korban tergeletak tak sadarkan diri.
Setelah insiden tersebut, warga sekitar bersama personel Polri yang sedang bertugas langsung mengamankan MZP dan MWS. Saat penggeledahan, ditemukan dua senjata tajam berupa satu bilah celurit dan satu bilah sabit dari mereka.
"Kami menemukan dua bilah sajam dari mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata itu rencananya akan digunakan untuk tawuran dengan kelompok lain di Jalan Saka Permai," ungkap Kapolsek.
"Mereka berkelompok dan sudah janjian dengan kelompok lain untuk melakukan tawuran," tambahnya.
Kapolsek Banjarmasin Barat juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.
"Saya harap orang tua bisa menjaga anak-anaknya. Jangan sampai mereka terlibat aksi kejahatan. Tolong diawasi dengan baik," imbaunya.
Kini MZP dan MWS beserta barang bukti berupa sajam telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar