hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan seorang juru parkir berinisial MB alias Oyen (32) karena telah melakukan penusukan terhadap Korban bernama Abdul Hair (38).
Kasus penganiayaan berat tersebut terjadi pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 12.00 wita di Jalan Pekapuran A, Gang Darussalam, RT 09, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Aldy Febrian menjelaskan bahwa insiden ini berawal ketika korban meninggalkan rumah untuk membeli rokok.
"Berdasarkan keterangan dari istri korban, korban sempat keluar sebentar namun beberapa saat kemudian seorang warga datang memberitahukan bahwa korban mengalami luka serius akibat diserang oleh pelaku," kata Aldy.
Mendengar kabar tersebut, istri korban langsung menuju lokasi kejadian dan menemukan suaminya dalam kondisi terluka parah dengan luka tusuk di bagian kanan dan kiri perut.
"Korban mengalami luka robek yang cukup dalam sehingga ususnya keluar dari perut. Saat itu juga korban langsung dilarikan ke RS Ulin Banjarmasin," ungkapnya.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Tim gabungan dari Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah dan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya di hari yang sama sekitar pukul 14.00 wita pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Setelah pelaku diamankan, dia mengaku membuang senjata tajam yg digunakan untuk menusuk korban di sungai Martapura Banjarmasin.
"Kami telah mengamankan hasil visum korban sebagai barang bukti, sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian di sungai," bebernya.
Aldy menambahkan bahwa penyebab sementara dari insiden ini diduga karena pelaku merasa kesal setelah sebelumnya dituduh mencuri oleh korban.
"Motifnya, pelaku merasa jengkel karena korban menuduhnya mencuri dan sempat melakukan kekerasan terhadap pelaku beberapa hari sebelumnya," tuturnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
"Kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar