hallobanua.com, BANJARMASIN -
Dalam rapat, para pemanggku kebijakan tersebut turut membahas terkait Instruksi Forkopimda Kota Banjarmasin, tentang Kebijakan Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024-2025 di Kota Banjarmasin, dirapatkan Pemko Banjarmasin bersama jajaran Forkopimda setempat, Selasa (10/12/2024) di Hotel Aria Barito.
Kepala Kesbangpol Kota Banjarmasin, Lukman Fadlun mengatakan, dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2024-2025 di Kota Banjarmasin, Forkopimda Banjarmasin menginstruksikan kepada Instansi Pemerintah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah serta seluruh masyarakat Kota Banjarmasin untuk menaati 8 poin Instruksi Forkopimda.
"Pertama, pelaksanaan kegiatan perayaan Natal dilakukan berdasarkan kebijakan teknis dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama Republik Indonesia. Sehingga dapat
menjadi selebrasi kerukunan dan toleransi serta menunjukkan moderasi beragama," ujar Lukman saat menyampaikan paparan.
Kemudian kedua, yakni Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dapat membantu terpeliharanya kerukunan dan toleransi dalam pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun baru yang dilaksanakan dan berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin.
"Selanjut yakni poin ketiga tidak memperjualbelikan dan membunyikan, meledakkan petasan dan/atau kembang api dan Keempat yaitu Tidak melakukan konvoi atau arak-arakan di jalan raya dalam merayakan tahun baru," ujarnya.
Disisi lain, pada poin kelima, stakeholder terkait juga dituntut memastikan kesiapan transportasi dan parkir, agar pelaksanaan Natal dan tahun baru 2024-2025 dapat berjalan dengan lancar.
Kemudian poin keenam, warga masyarakat yang merayakan pergantian tahun menahan dini dan lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat keagamaan/berkegiatan di rumah masing-masing.
Di poin ketujuh, jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) seperti Diskotik, Karaoke Dewasa, Karaoke Keluarga, Pub/lounge dan Rumah Bilyard, pada saat menjelang Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 juga dibatasi opradionalnya
"Hari Selasa (Malam Rabu) tanggal 24 Desember 2024 semua THM (Diskotik, Karaoke Dewasa, K araoke Keluarga
Pub/lounge dan Rumah Bilyard) tutup. Kemudian Hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 (Hari Natal) boleh buka mulai pukul 20.00 WITA (25 Desember 2024) sampai dengan pukul 02.00 WITA (26 Desember 2024)," katanya.
"Hari Selasa Malam (Malam Tahun Baru), tanggal 31 Desember I 2024, jam operasional semua THM (Diskotik, Karaoke Dewasa, Karaoke Keluarga, Pub/lounge dan Rumah Bilyard) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata yaitu waktu penyelenggaraan sampai dengan pukul 02.00 WITA," sambungnya.
Poin terakhir, atau kedelapan yaitu warga masyarakat untuk turut serta secara aktif menjaga keamanan dan ketertiban serta memelihara kerukunan umat beragama.
"Dan terhadap pelanggaran dalam hal menemukan/menyaksikan Instruksi ini dapat melaporkan atau menginformasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin Cp. Kasi Penegakan Perda
telpon/WA 05113201260/ 082148717145, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman pun berharap, instruksi ini dapat dapat diikuti seluruh pihak, dan perayaan Natal dan tahun baru berjalan khidmat.
"Semoga berjalan tanpa ada gangguan, tetap meriah namun tetap tertib. Bahkan sampai tahun baru," katanya.
Disisi lain, instruksi ini dijalankan sesuai dengan memperhatikan ketentuan mulai dari Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha
Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 12), kemudian Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2017, tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2017 Nomor 14).
Penulis : rian akhmad
Kota bjm