Kena Sanksi, TPA Basirih Berbenah Menuju Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik

hallobanua.com, BANJARMASIN - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia baru-baru tadi melakukan penindakan tegas pada sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang diduga melanggar, hingga akhirnya berujung pada penyegelan dan pemberian sanksi.

Beberapa TPA yang disegel ini diantaranya, TPA Sarbagita Suwung di Bali, TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi dan TPA Sarimukti di Jawa Barat.

Bahkan, TPA Basirih di Kota Banjarmasin termasuk salah satu TPA yang mendapatkan sanksi administratif bersamaan dengan  TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menerangkan, kenapa sampai TPA Basirih ini diberikan sanksi administrasi oleh Kementerian LH, dikarenakan praktek Open Dumping atau penimbunan sampah yang dilakukan disana.

Sebab praktek Open Dumping ini tidak sesuai dengan kondisi kontur Kota Banjarmasin yang merupakan lahan basah. 

"Sehingga saat ini Pemko Banjarmasin sedang melakukan upaya penutupan pada sejumlah zona di TPA Basirih," ucapnya pada Senin (09/12/2024) kemarin.

"Kita sudah mengupayakan untuk melakukan penimbunan dengan tanah uruk. Sehingga sampah ini bisa ditutup," sambungnya.

Meski begitu, dirinya mengungkapkan, pihaknya masih diberikan waktu oleh kementerian untuk memperbaiki administrasi yang kurang.

"Dari kita sudah menerima itu dan Dinas LH sudah kita arahkan untuk menindaklanjuti sanksi administrasi ini. Kita juga upayakan agar tidak sampai diberikan sanksi penutupan," tambahnya.

Namun, memang diungkapkan Ibnu masih ada beberapa zona yang dibuka dan aktif dan itu nantinya akan disesuaikan terkait bagaimana penanganannya.

Beberapa cara penanganan ini dikatakannya mulai dari penutupan dengan terpal, sehingga bisa mempercepat penguraian timbunan sampah. 

Kemudian dengan upaya pengurangan sampah dari sumber menggunakan mesin cacah hingga pemanfaatan TPS 3R, Bank Sampah dan maggot sebagai pengurai sampah organik.

Lebih lanjut, terkait pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) sebagaimana arahan Kementerian LH untuk menggantikan peran TPA Basirih dalam pemrosesan akhir, Ibnu bilang saat ini pihaknya masih menunggu arahan pembangunan dari Kementerian LH.

"Apakah nanti akan dibangun oleh Dinas PUPR ataukah akan ada bantuan pembangunan dari Pemerintah Pusat," ujarnya. 

Ia memastikan untuk lokasinya akan berada di TPA Basirih. Namun tidak menutup kemungkinan untuk pembangunan di masing-masing 5 Kecamatan.

"Itu bisa saja direalisasikan, kalau untuk yang TPS 3R kita kan ada sekitar 13 unit yang tersebar dibeberapa lokasi di 5 kecamatan," pungkas Ibnu.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya