Mengancam Dengan Sajam, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

hallobanua.com, Banjarmasin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banjarmasin mengamankan pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam dan pengrusakan yang terjadi di Jalan Kelayan A II No. 359 RT 14 RW 2, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 17.00 wita.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial MLP (38), warga Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan korban diketahui berinisial MHF.

Berdasarkan keterangan korban, ia menjelaskan kejadian bermula ketika korban melihat pelaku mengamuk di depan rumahnya. Korban kemudian menegur pelaku agar pulang, namun pelaku justru mengacungkan senjata tajam jenis celurit sambil berteriak, “Kamukah bungul!” (bodoh). Korban yang ketakutan langsung lari masuk ke dalam rumah.

Pelaku kemudian mengejar korban dan menemukan sepeda motor milik korban. Pelaku menendang motor tersebut hingga jatuh, menyebabkan kerusakan pada bagian tebeng sebelah kanan.

"Pelaku melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan pengrusakan sepeda motor korban. Atas perbuatannya, korban melapor ke Polresta Banjarmasin untuk diproses secara hukum," ungkap AKP Eru Alsepa. Sabtu (14/12/2024).

Polisinjuga turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah sweater berwarna merah, hitam, dan abu-abu bertuliskan YNC, satu flashdisk berisi rekaman video pengancaman dengan senjata tajam, serta satu buah tebeng sepeda motor yang rusak.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka MLP merupakan seorang residivis dalam dua kasus sebelumnya. 

"Pada tahun 2008, ia terlibat kasus pengeroyokan dengan vonis enam bulan penjara. Sementara pada tahun 2012, ia divonis empat tahun enam bulan penjara atas kasus narkoba," bebernya.

Atas perbuatannya, kini tersangka MLP harus kembali berhadapan dengan hukum dan terancam dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. 

"Kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya