hallobanua.com, Banjarmasin - Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengmankan seorang residivis yang membawa Sajam tanpa izin pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 23.00 wita di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan berinisial RD, seorang wiraswasta berusia 58 tahun yang berdomisili di Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Saat diperiksa oleh petugas, RD kedapatan membawa senjata tajam jenis belati dengan panjang sekitar 22 cm.
"Belati tersebut memiliki gagang dari kayu berwarna cokelat dan kumpang dari kulit berwarna cokelat. Saat diamankan, senjata ini ditemukan terselip di pinggang belakang sebelah kanan pelaku tanpa dilengkapi surat izin yang sah," ujar AKP Eru Alsepa. Kamis (12/12/2024).
Menurut keterangan, RD diamankan oleh tim Opsnal Macan Resta saat sedang melakukan patroli rutin di kawasan Pasar Baru.
Pelaku yang terlihat berdiri santai di lokasi langsung diperiksa, dan petugas menemukan barang bukti berupa senjata tajam. RD kemudian dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, AKP Eru Alsepa mengungkap bahwa RD merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kriminal yang panjang.
"Pelaku ini telah empat kali masuk penjara atas kasus pembunuhan, penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, dan kepemilikan senjata tajam," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah belati sepanjang 22 cm. Saat ini, RD sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.
Sebagai upaya menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kota Banjarmasin, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin sah.
"Saya imbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah, karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum," pungkasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal