hallobanua.com, BANJARMASIN – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting dan dibackup oleh Opsnal Macan Resta dan Macan Polsek Kandangan Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana (TP) penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 03.00 wita di Jalan Simpang Limau Ujung RT 09 RW 02, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula dari perselisihan antara pelaku, Suriyadi alias Isur (32), dengan korban, Sarmani (36). Perselisihan tersebut dipicu oleh masalah lahan pekerjaan untuk memungut sampah. Pelaku yang merasa tidak terima dengan korban kemudian mengambil senjata tajam jenis parang dan menyerang Sarmani.
Saat kejadian, Muhammad Arsyad (13), yang mencoba melerai pertikaian, juga menjadi korban kekerasan.
Akibatnya, Sarmani mengalami sejumlah luka serius, termasuk luka robek pada tangan kiri yang hampir putus, dagu sebelah kiri, punggung kiri, tangan kanan, serta jari kelingking dan telapak tangan kanan. Sementara itu, Arsyad mengalami luka robek pada pergelangan tangan kiri yang hampir putus.
"Kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu, kasus ini dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Timur untuk ditindaklanjuti," ujar Iptu Hendra Agustian Ginting. Rabu (4/12/2024).
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya tim gabungan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 09.30 wita.
Penangkapan dilakukan di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
"Pelaku, Suriyadi, berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan.
"Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat," tutupnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal