Sempat Kabur, Polisi Tangkap Residivis Kasus Penganiayaan di Banjarmasin Barat

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat yang dibackup oleh Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial NR (34) di kediamannya, Rabu (18/12/2024) dini hari. 

Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku sempat kabur ke Kabupaten Banjar selama dua hari pasca kejadian.

Penganiayaan itu sendiri terjadi di Komplek Wildan Asri Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 13.30 WITA. 

Saat ini, seorang pedagang pentol mendatangi rumah pelaku dengan maksud menagih utang, namun terjadi perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, melalui Kanit Reskrim Ipda M. Ma’zun Koso, menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut dipicu oleh persoalan utang-piutang. 

"Pelaku memiliki utang kepada korban. Saat korban datang untuk menagih, terjadi cekcok mulut hingga berujung perkelahian," ungkap Ma’zun. Kamis (19/12/2024).

Korban disebut membawa senjata tajam jenis keris, namun pelaku merespons dengan mengambil samurai sepanjang 70 cm miliknya.

"korban mengalami luka sobek pada lengan kanan dan kiri akibat bacokan, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RS Sultan Suriansyah," terangnya.

Setelah menerima laporan dari istri korban pada Senin (16/12/2024), polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditemukan di rumahnya di kawasan Jalan Sutoyo S, Komplek Wildan Asri, lokasi yang juga menjadi tempat kejadian perkara.

"Pelaku sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang, tetapi anggota kami sudah berjaga di jalur tersebut, sehingga upaya kaburnya gagal," ujar Ma’zun. 

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Barat," lanjutnya.

Ipda Ma’zun Koso menambahkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa, yakni penganiayaan. Namun, pelaku membantah kabar bahwa korban dikeroyok.

"Informasi mengenai pengeroyokan tidak benar. Peristiwa ini murni pertikaian satu lawan satu," tegasnya.

Atas perbuatannya, NR kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya