hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin naik sebesar Rp 3.599.182,13 pada tahun 2025.
UMK sendiri ditetapkan setelah mendengarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin yang terdiri dari Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Bajarmasin, APINDO, Serikat Pekerja, BPS, Dispergadin Banjarmasin hingga para Akademisi.
Ibnu pun mengatakan, kenaikan UMK tahun 2025 ini telah diusulkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin.
"Kita minta UMK naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp220 ribu, dari Rp3.379.513 menjadi Rp3.599.182. Kami tinggal menunggu persetujuan dari Pak Gubernur, semoga tidak ada perubahan," ungkap Ibnu Minggu (15/12/2024).
Ibnu Sina menjelaskan bahwa awalnya kenaikan direncanakan maksimal 4,5 persen. Namun, berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, upah minimum harus naik minimal 6,5 persen.
"Karena ada instruksi presiden, maka Apindo harus legowo dan serikat buruh lebih legowo. Jadi, tahun ini tidak terlalu panjang perdebatannya," katanya.
Tak hanya UMK, Wali Kota Banjarmasin 2 periode itu juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk tiga sektor pekerjaan di Banjarmasin, yakni perbankan, perhotelan, dan perkayuan.
Ia membeberkan, untuk sektor perbankan ada tambahan Rp10.500, perhotelan Rp4.000, dan perkayuan Rp2.500.
Dengan demikian, UMSK 2025 sektor perbankan menjadi Rp3.609.682, sektor perhotelan Rp3.603.182, dan sektor perkayuan Rp3.601.682.
"Sektor lainnya seperti pertambangan dan perkebunan tidak termasuk karena tidak ada di Banjarmasin," jelasnya.
Penetapan UMK 2025 dan UMSK 2025 akan ditentukan melalui keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm