hallobanua.com, BANJARMASIN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, pada Kamis (23/1/2025).
Sidang ini beragenda pemeriksaan terhadap empat saksi kunci yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Empat saksi yang diperiksa secara daring dari Lapas KPK di Jakarta adalah Mantan Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, Kepala Laboratorium Konstruksi sekaligus Plt Kabag Rumah Tangga Agustya Febry Andriani, serta pengurus Rumah Tahfidz H Ahmad.
Mereka bersaksi untuk perkara Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, kontraktor yang diduga sebagai pemberi suap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Mayer Simanjuntak menyatakan bahwa keempat saksi tersebut merupakan saksi kunci dalam perkara ini.
"Hari ini kami menghadirkan empat orang saksi yang merupakan saksi kunci dalam perkara OTT yang melibatkan Dinas PUPR Kalsel. Dari keterangan saksi tersebut, kami sudah menemukan alur kronologis atau benang merahnya," ujar Mayer.
Menurut Mayer, suap diberikan oleh terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto setelah adanya penunjukan mereka untuk mengerjakan tiga proyek besar, yaitu pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22,2 miliar, pembangunan lapangan sepak bola senilai Rp23,2 miliar, dan pembangunan kolam renang senilai Rp9,1 miliar.
"Seperti yang tadi dilihat dan didengar di persidangan, penyerahan uang terjadi di Resto Kampung Kecil, Banjarbaru. Kami rasa pembuktian dari penuntut umum sudah sangat cukup untuk menunjukkan adanya suap sebesar Rp. 1 miliar," tambah Mayer.
Sidang hari ini juga mengungkap bahwa uang suap tersebut diberikan untuk memenangkan proyek-proyek tersebut di Dinas PUPR Kalsel. Penyerahan uang dilakukan oleh terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto kepada Ahmad Solhan melalui Yulianti Erlynah.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa bulan lalu, KPK menangkap enam orang, termasuk kedua kontraktor pemberi suap. Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Solhan, Yulianti Erlina, Agustya Febry Andriani, dan H Ahmad.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (24/1/2025) pagi dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
JPU KPK menyatakan akan menggali lebih dalam keterangan dari driver Yulianti dan orang yang menemani terdakwa saat penyerahan uang.
"Kami ingin merangkai bukti agar lebih sempurna sehingga memperjelas adanya levering atau penyerahan uang," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini mencuat melalui OTT yang dilakukan KPK, di mana terungkap adanya upaya memenangkan proyek-proyek besar di Dinas PUPR Kalsel melalui praktik suap-menyuap.
Penulis krisna
Hukum & kriminal