KPU Kalsel Tetapkan H Muhidin dan Hasnuryadi Gubernur Kalimantan Selatan Terpilih Periode 2025-2030

Hallobanua.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung pada Kamis malam  (9/1/2025) di Hotel Fugo Banjarmasin.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, membuka secara langsung kegiatan tersebut. Ia mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan rapat pleno.

"Alhamdulillah malam ini kita sudah menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Selatan periode 2025-2030 terpilih, dan semua berjalan lancar," ujar Andi Tenri Sompa.

Namun, ia juga menyampaikan bahwa pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak dapat hadir dalam rapat pleno. 

"Sayangnya, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih sedang tidak di tempat. Beliau sedang melaksanakan umroh dan menghadiri wisuda anak, sehingga tidak bisa menghadiri acara ini. Namun, karena kami harus mengikuti keputusan KPU RI dan Mahkamah Konstitusi (MK), maka kami menetapkan pasangan terpilih selambat-lambatnya malam ini," jelasnya.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kalsel juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Sekretaris Dewan sebagai langkah administrasi menuju proses pelantikan. 

"Agenda selanjutnya tadi sudah kita serahkan kepada Sekretaris Dewan terkait SK. Proses pelantikan kini berada di tangan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Selatan," ungkapnya.

Andi Tenri Sompa juga menjelaskan jadwal pelantikan yang telah direncanakan dimana tanggal 10 untuk Gubernur dan 7 untuk Kabupaten/Kota. 

"Namun, kita juga masih menunggu hasil sidang MK dan kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan tersebut," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa seluruh kabupaten, kota, dan provinsi di Kalsel tidak menghadapi gugatan di MK telah menyelesaikan penetapan hari ini. Namun, untuk Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, masih terdapat gugatan yang sedang berproses di MK.

"Tadi, mulai pukul 13.00 WITA, sidang gugatan MK untuk Kota Banjarbaru telah dilaksanakan dan berjalan lancar. Kita akan menunggu ketentuan selanjutnya," ujarnya.

Andi menegaskan bahwa pihak KPU telah menjalankan tugas sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku. 

"Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak ada cara lain atau pemikiran lain. Kami memastikan bahwa KPU, terutama KPU Kota Banjarbaru, telah melaksanakan semua proses sesuai peraturan perundang-undangan, keputusan KPU RI, dan juknis KPU RI. Apapun yang dipersoalkan di persidangan, insya Allah KPU wajib hadir, melaksanakan, dan menerima keputusan MK," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi peningkatan partisipasi pemilih di Kalsel. 

"Kita naik dalam tingkat partisipasi kemenangan. Sebelumnya hanya sekitar 60 persen, kini mencapai 72 persen. Alhamdulillah, keterpilihan Haji Muhidin sebagai gubernur terpilih mencatat partisipasi sebesar 82 persen, tertinggi ketiga di Indonesia," tutupnya.

Dengan selesainya rapat pleno ini, proses administrasi menuju pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel periode 2025-2030 kini tinggal menunggu langkah dari pemerintah daerah dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Penulis krisna
Kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya