hallobanua.com, BANJARMASIN - Lengah meninggalkan kunci motor yang masih menempel berujung pada hilangnya kendaraan milik RJP (20).
Peristiwa ini terjadi di salah satu kafe di Jalan Gatot Subroto, Kota Banjarmasin, pada Selasa (5/11/2024). Saat hendak pulang, RJP mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir.
Tidak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin. Menanggapi laporan itu, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan mendalam.
"Setelah menerima laporan, kami langsung menghimpun informasi, meminta keterangan, serta melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Eru, Sabtu (4/1/2025).
Akhirnya penyelidikan berbuah hasil mengarah kepada seorang pria berinisial Y (46), warga Komplek Bulan Mas, Kelurahan Pekapuran Raya, Kota Banjarmasin.
Mengetahui hal tersebut, Tim Sat Reskrim Polresta Banjarmasin kemudian berhasil meringkus Y di sebuah perumahan di kawasan Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, pada Sabtu (4/1/2025).
"Pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan, dan barang bukti kendaraan korban juga telah kami amankan. Saat ini, Y bersama barang bukti berada di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Selain itu, Kasat Reskrim juga turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya.
"Pastikan kendaraan Anda terkunci dengan aman, dan jangan lupa mencabut kunci sebelum meninggalkannya," pungkasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal