Pelayanan Disdukcapil Tanbu Gratis, Gento: Jika Ada Pungli Laporkan!

hallobanua.com, TANAH BUMBU –Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Bumbu, Gento Hariyadi menegaskan semua pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Tanbu tidak dipungut biaya alias gratis.

“Tidak ada biaya yang dikenakan untuk kepengurusan dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan Dokumen Kependudukan lainnya,” kata Gento sapaan akrabnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Ia mengimbau, kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.
“Jika ada pungutan liar (Pungli) dalam mengurus adminduk, segera laporkan ke Disdukcapil Tanbu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gento menambahkan agar masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan secara mandiri untuk menghindari terjadinya pungutan liar.

“Kami mendorong masyarakat untuk mengurus adminduk secara mandiri guna menghindari pungli,” tambahnya.

Penulis agus
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya