hallobanua.com, BANJARMASIN - Proses hukum kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan S Parman, tepatnya di Jembatan Kembar Kayu Tangi, Banjarmasin Utara, pada Sabtu (11/1/2025) malam, terus berjalan.
Pengemudi truk tronton berplat nomor AB 8978 EC, yang membawa muatan peti kemas dan menabrak tiga mobil roda empat, satu truk tronton lain, serta dua sepeda motor, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha, membenarkan atas penetapan status tersangka tersebut.
"Untuk sopir truk tronton sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Edwin, saat dikonfirmasi hallobanua.com Selasa, (14/01/2025).
Kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan tersebut terjadi saat malam hari dan menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan yang terlibat.
Hingga kini, polisi masih mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mendalami insiden tersebut.
"Saat ini kita masih dalam proses lidik dan melakukan pemeriksaan saksi di lapangan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha, menjelaskan bahwa penyebab kecelakaan beruntun tersebut adalah kegagalan rem atau rem blong pada truk tronton.
"Awalnya diketahui bahwa truk itu remnya dalam keadaan blong, sehingga menabrak tiga mobil yang ada di depannya, dua sepeda motor, dan satu sepeda motor lainnya yang berada di tepian jalan sebelah kiri," ujarnya. Senin (13/1/2025).
Namun, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rem blong tersebut disebabkan oleh kelebihan muatan yang cukup signifikan.
"Setelah dilakukan pengecekan pada truk tersebut, kami mendapati muatannya jauh melebihi kapasitas. Seharusnya truk itu hanya boleh membawa maksimal 11 ton, tetapi dari surat jalan ditemukan muatan mencapai 24 ton, jadi lebihnya 12 ton," terang Edwin.
Ia juga menjelaskan bahwa kelebihan muatan tersebut menyebabkan rem truk mengalami panas berlebih hingga akhirnya tidak berfungsi.
"Ini menjadi salah satu faktor penyebab utama. Karena muatannya yang berlebihan, rem truk itu panas sehingga tidak dapat berfungsi dengan baik," jelasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal