Pria 25 Tahun Diamankan Polisi Usai Diduga Rudapaksa Teman Lama di Indekos

hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial WA (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga nekat melakukan aksi rudapaksa terhadap teman lamanya, NN (21), di sebuah indekos yang berlokasi di Jalan Soetoyo S, Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 23.15 wita.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Suprianto melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Aldy Febrian menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya di indekos korban. 

Dalam melancarkan aksinya, Pelaku yang merupakan teman lama dan memiliki perasaan cinta terhadap korban diduga membekap mulut dan mencekik leher korban untuk mencegahnya berteriak.

Setelah mengalami kekerasan tersebut, korban yang tidak terima langsung menghubungi dan melaporkan kejadian tak senonoh tersebut ke grup WhatsApp keluarga. 

Mengetahui hal tersebut, keluarga korban yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian segera mendatangi indekos itu untuk memberikan pertolongan. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diamankan dalam posisi tanpa busana.

"Setelah dirudapaksa pelaku, korban langsung melaporkan kejadian itu via chat ke grup WhatsApp keluarga. Mendapat informasi tersebut, keluarga korban langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku," ungkap Ipda Aldy. Senin (20/1/2025).

Keluarga korban kemudian mengamankan pelaku hingga pihak kepolisian tiba. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat menuju lokasi dan menangkap pelaku sekitar pukul 23.30 wita.

"Setelah menerima laporan, kami segera mendatangi TKP bersama petugas piket dan anggota Tim Buser untuk mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah.

Pelaku kini sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin. 

"Kami sudah menyerahkan kasus ini ke Unit PPA untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya