Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Pasutri Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan berat total 21,19 gram di Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan. 

Dua tersangka ditangkap oleh petugas dan mereka merupakan pasangan suami istri yang diketahui sebagai residivis kasus serupa.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Kelayan B Komplek 10, tepatnya di depan rumah nomor 81, RT 13 RW 11. 

Kedua tersangka, yaitu Arafah binti Japar (39) dan Achmad Rusian Anuari alias Ari bin Mistar (48), tertangkap saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,81 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka Arafah.

"Pada saat penggeledahan awal, kami menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat 4,81 gram di celana dalam tersangka Arafah," ungkap Kompol Prawira, Rabu (22/1/2025).

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah pasangan tersebut yang berlokasi di Jalan Kelayan B Gang Serasi. 

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sebanyak 10 paket sabu-sabu dengan berat bersih 16,38 gram yang disimpan dalam sebuah tas hitam bermerk Fashion & Bag.

"Di rumah tersangka, kami kembali menemukan 10 paket sabu-sabu seberat 16,38 gram, bersama alat bukti lain, seperti timbangan digital, sendok sabu, dan plastik klip," ucap Kompol.

Total bukti yang disita oleh petugas dalam pengungkapan tersebut antara lain 12 paket sabu-sabu dengan berat bersih total 21,19 gram, enam sobekan plastik hitam, satu timbangan digital, satu sendok sabu dari sedotan hitam, satu tas hitam bertuliskan "Fashion & Bag", satu HP Oppo A35S, dan satu sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi DA 5932 CG.

Ia mengungkapkan kedua tersangka adalah residivis kasus narkotika dan memiliki peran yang sama dalam penyimpanan serta penguasaan barang haram tersebut.

"Pasangan suami istri ini adalah residivis dan keduanya terlibat aktif dalam kepemilikan serta penguasaan narkotika jenis sabu-sabu," tegas.

Atas perbuatannya, kini Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kini kedua pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya