hallobanua.com, BANJARMASIN - Mulai 1 januari 2025 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau SIAP (Coretax System).
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan di Indonesia.
Sementara, di Kalimantan Selatan (Kalsel), sistem baru perpajakan itu telah mulai juga dilaksanakan oleh Kanwil DJP Kalsel dan Kalteng.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar mengatakan, pihaknya telah melakukan edukasi kepada masyarakat
"Karena memang sistem yang lama itu tidak bisa dipakai lagi per 1 Januari tadi. Mau tidak mau, suka tidak suka, coretax harus digunakan," ungkapnya saat kegiatan media gathering di kantor Kanwil DJP Kalselteng, Rabu (08/01/2025).
Meaki begitu, dirinya tak menampik jika sistem pajak canggih yang dikenal dengan Coretax System menuai berbagai keluhan dari wajib pajak.
Mulai dari kendala sertifikat digital, pembuatan faktur pajak, hingga gangguan teknis pada server dan antarmuka pengguna, semua menjadi keluhan dari Wajib Pajak di berbagai media sosial.
"Namanya sistem baru, atau pergantian suatu sistem pasti akan ada kendala. Tapi semua itu telah kita atasi. Sehingga bisa langsung tertangani," katanya.
Terakhir, dirinya pun mengimbau agar masyarakat tak sungkan untuk ke kantor pajak, guna ingin mengetahui lebih terkait program Coretax System.
Penulis : rian akhmad
Kalsel