Bongkar Muat di Jalan Raya Masih Marak

hallobanua.com, BANJARMASIN - Aktivitas bongkar muat barang di pinggir jalan atau trotoar hingga memakan badan jalan masih marak terjadi di Kota Banjarmasin. 

Padahal, hal tersebut dengan jelas telah melanggar ketentuan undang-undang (UU). Seperti menyalahi UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 162 ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain itu, aktivitas bongkar muat dengan memarkir kendaraan di pinggir jalan ini juga bisa dikatakan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 tentang Larangan Parkir Liar di Bahu Jalan, apalagi terbukti.

Tak hanya melanggar ketentuan UU, aktivitas bongkar muat di jalan ini juga mengganggu aktivitas pengguna jalan, hingga dapat menimbulkan kerawanan bagi mereka yang melintas.

Menyikapi itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo pun menilai, sebenarnya aktivitas bongkar muat yang terjadi di jalan ini terjadi karena perizinan di awal yang salah.

"Ekspedisi ini mereka punya izin, dan salah satu syarat untuk mendapatkan izin itu mestinya memiliki lahan untuk bongkar muat dan parkir kendaraan," ujar Slamet belum lama tadi kantornya.

"Disini bukan kewenangan Dishub memberikan izin, dan akhirnya ketika beroperasi ternyata lahan yang dimiliki kurang, akhirnya aktivitasnya malah ke jalan raya," sambungnya.

Hal ini pun, dikatakannya tidak bisa hanya dinilai dari yang terjadi saat ini saja. Namun harus dilihat dari mana aktivitas bongkar muat itu bermula.

"Sebab berangkat dari kekurangan-kekurangan itu akhirnya mengemuka persoalan parkir (aktivitas bongkar muat di jalan) yang ada di hilir (sekarang)," ungkapnya.

Terkait penindakan kedepannya pun, Slamet mengakui pihaknya akan kesulitan dalam melakukan hal tersebut. 

Pasalnya dalam wewenang PPNS nya Dishub lebih bisa melakukan tindakan di terminal dan timbangan kendaraan.

"Tapi kalau sudah di jalan raya, itu harus didampingi teman-teman dari kepolisian. Ini yang saya kira ada keterbatasan," pungkasnya.

Diketahui, aktivitas bongkar muat di jalan raya ini menjadi keluhkan masyarakat  Kota Banjarmasin. Misal seperti di kawasan Jalan Haryono MT. Sebab, akibat aktivitas itu akses trotoar bagi pejalan kaki menjadi terganggu.

Selain di kawasan Jalan Haryono MT, aktivitas bongkar muat barang ini juga banyak ditemukan di ruas Jalan Djok Mentaya, Jalan Yos Sudarso dan beberapa ruas jalan lainnya di Banjarmasin.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya