DPRD Banjarmasin Desak Pemko Buat Inovasi Pengelolaan Sampah Imbas Penutupan TPA Basirih

hallobanua.com, BANJARMASIN - Buntut ditutupnya operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), turut menjadi perhatian serius dari jajaran DPRD Kota Banjarmasin.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi, sanksi penutupan yang diberikan merupakan teguran keras bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk berbenah dalam pengelolaan sampah.

"Jadi sudah seharusnya ada inovasi dalam pengelolaan sampah, tapi sampai saat ini yang terjadi polanya lebih pada pembuangan sampah bukan pengurangan sampah," tutur Afrizal, Senin (03/02/2025) kemarin.

Sementara jumlah penduduk di Kota Banjarmasin lanjut Afrizal, semakin tahun akan bertambah dan itu berdampak pada produksi sampah yang dihasilkan.

Dimana daya tampung pengelolaan sampah TPA Basirih tentunya semakin tahun tidak memadai lagi hingga perlu upaya tepat yang dilakukan.

"Harapan kita ada komunikasi dan inovasi yang dilakukan Pemko Banjarmasin untuk bisa membenahi sistem pengelolaan sampah," pintanya.

Jangan sampai lanjutnya, kesannya hanya dilakukan pemindahan sampah dari TPS ke TPA Basirih saja. Tanpa adanya pengurangan jumlah.

Menurut Afrizal, persoalan sampah ini merupakan permasalah tahunan yang sudah seharusnya dipelajari dengan baik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin.

"Jadi kalau misalnya mendapat sanksi ya wajar itu merupakan konsekuensi yang harus dijalani oleh pemerintah kota" ujarnya.

Seharusnya lanjut Afrizal, DLH Kota Banjarmasin mempunyai inovasi penanggulangan sampah jangka panjang. Seperti di beberapa daerah yang sudah maju. Yakni dengan melakukan pengelolaan sampah dengan sistem pembakaran.

"Dimana sistem pembakaran ini bukan murni untuk mengurangi sampah saja, tapi hasil pembakaran itu bisa jadi tenaga listrik," terangnya.

Tentunya, ia berharap pengelolaan sampah seperti ini bisa ditiru, modifikasi dan dilakukan di Kota Banjarmasin.

"Tinggal bagaimana nantinya apakah nanti didukung semua pihak. Jadi jangan sampai komplen saja, tapi harus beri solusi juga," imbuhnya.

Namun saat ini lanjutnya, terpenting adalah memikirkan bagaimana cara mengangkut semua sampah di TPA Banjarbakula semenjak TPA Basirih Ditutup. Terlebih, jatah pembuangan sampah di TPA Banjarbakula dibatasi hanya sekitar 100 ton per harinya.

"Secara proses akan butuh biaya sangat besar dan mungkin tidak terencana di APBD 2025," katanya.

Tentunya ia berharap ini jadi perhatian khusus bukan hanya lingkup DLH Kota Banjarmasin saja tapi semua stakeholder terkait.

Menurutnya penanggulangan sampah sendiri tidak bisa dilakukan dinas terkait. Tetapi juga harus ada kesadaran dan kerjasama dengan masyarakat itu sendiri terutama dalam melakukan pemilahan sampah dari sumbernya langsung.

Di sisi lain, ia membeberkan seiring dengan penutupan TPA Basirih itu. Komisi III DPRD Kota Banjarmasin akan melakukan pemanggilan kepada DLH Kota Banjarmasin untuk meminta penjelasan terkait langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya