hallobanua.com, BANJARMASIN - Persoalan sampah yang saat ini tidak hanya menjadi PR besar bagi jajaran Pemko Banjarmasin, namun juga diharapkan dukungannya dari masyarakat.
Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) Kota Banjarmasin misalnya, saat ini sudah mengatur di lingkungan komplek perumahan harus menyediakan Fasilitas Umum (Fasum) khusus Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle (TPS3R).
"Jadi sudah kita persyaratkan juga dalam pembuatan site plan di sebuah perumahan itu," kata Kepala Disperkim Kota Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya, Rabu (19/02/2025).
Menurutnya hal ni merupakan upaya lama yang telah dilakukan dalam mengurangi sampah yang masuk di TPA Basirih sebelum ditutup seperti sekarang ini.
Akan tetapi memang lanjutnya, dalam pengawasan TPS3R itu sudah menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin.
"Jadi kami sampai pada perizinan saja. Sedangkan pengelolanya tentu dari DLH yang berwenang untuk memantau langsung," jelasnya.
Di sisi lain, Chandra tak mempungkiri jika penerapan aturan ini memiliki tantangan tersendiri karena keberadaan TPS3R yang sering mengalami penolakan.
Kendati demikian, dirinya tetap meminta warga terutama pengembang komplek perumahan untuk menaati aturan yang sudah berlaku.
"Apapun alasannya tetap, komplek perumahan harus wajib menyediakan TPS3R untuk pengelolaan sampah warga di kawasan itu," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm