hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial HE (30) diamankan oleh Polsek Banjarmasin Timur karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.20 wita di depan Bank BNI Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting membenarkan penangkapan tersebut.
"Polsek Banjarmasin Timur telah mengamankan seorang pria dalam perkara kepemilikan senjata tajam tanpa izin," ujarnya.
Penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Polsek Banjarmasin Timur guna mengantisipasi tawuran dan balap liar di wilayah hukum mereka.
Saat melintas di depan Bank BNI, petugas melihat seorang pria berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan. Karena merasa ada yang tidak beres, petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan oleh pelaku dan tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan senjata tajam tersebut. Tanpa perlawanan, pria tersebut langsung diamankan oleh petugas.
Pelaku diketahui sehari harinya berkerja sebagai seorang sopir asal Kelurahan Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
"Kami langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kanit Reskrim.
Atas perbuatannya, kini HE terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 mengatur bahwa siapa pun yang memiliki, membawa, atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang sah.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam jika tidak memiliki izin resmi atau alasan yang diperbolehkan oleh hukum.
"Kami berharap masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku, sehingga tidak terjerat masalah hukum akibat kepemilikan senjata tajam tanpa izin," pungkasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal