hallobanua.com, BANJARMASIN - Polisi berhasil mengungkap pelaku pembacokan yang sempat viral di media sosial, yang terjadi di Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Senin (3/3/2025) dini hari.
Kejadian tersebut melibatkan seorang pemuda yang dibacok oleh pelaku yang diduga berasal dari kelompok gengster.
Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, dibantu oleh Macan Resta Banjarmasin dan Unit Resmob Subdit II Ditreskrimum Polda Kalsel, berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diketahui berinisial HS alias Eeng (26), warga Jalan 9 Oktober Gang Jemaah II, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, menegaskan bahwa pelaku bukanlah anggota gengster seperti kabar yang beredar sebelumnya.
"Berdasarkan keterangan pelaku, motif penganiayaan ini berawal dari sakit hati. Pelaku merasa sering ditantang dan istrinya digoda oleh kawanan korban saat melewati mereka," ungkap Iptu Sudirno pada Selasa (4/3/2025).
Peristiwa itu bermula ketika korban hendak menyeberang jalan dan tiba-tiba diserang oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian punggung kiri.
Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Banjarmasin Selatan yang langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan bergerak cepat untuk mengumpulkan informasi.
Sekitar pukul 22.45 WITA, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya yang disimpan di rumah seorang teman pelaku di Jalan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal