Hallobanua.com, Pelaihari - Pengurus Lama KUD Mukti Tama gelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Di Halaman Kantor Desa Asri Mulya Kecamatan Jorong, Tanah Laut (Tala), Kalsel, pada Senin, 24 Maret 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas kekosongan kepengurusan yang berlangsung selama 13 tahun di KUD Mukti Tama, sejak tahun 2012 yang lalu, sehingga memerlukan penataan kembali untuk memastikan kelancaran operasional dan pengelolaan organisasi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting seperti perwakilan dari pemerintahan kecamatan dan desa setempat, seperti Perwakilan Camat Jorong, Kepala Desa Karang Rejo, Fendi, Kepala Desa Asri Mulya, Agus Suparman, dan Kepala Desa Sungai Baru, Heriyanto.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh 243 anggota pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Plasma PT KJW, yang hadir dengan tujuan untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam proses Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, beberapa kepala desa yang diundang tidak dapat hadir, termasuk Kepala Desa Asam-Asam, yang sayangnya tidak memenuhi undangan. Hal ini cukup disayangkan, mengingat kegiatan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap nasib lahan Plasma sawit milik masyarakat khsusnya masyarakat Desa Asam-Asam.
"Kegiatan ini menindak lanjuti dari hasil RDP di DPRD Tanah Laut, pemilihan pengurus koperasi adalah momen krusial untuk memastikan keberlanjutan organisasi ini", ungkap perwakilan camat jorong.
Ia mengajak seluruh anggota yang hadir untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut, dengan harapan bahwa nantinya akan terpilih pengurus yang kompeten dan dapat membawa kemajuan bagi organisasi dan anggotanya.
Sebelum kegiatan dilanjutkan, salah satu anggota, H Jantra, mengajukan pertanyaan terkait keterlibatan LKB PAC Jorong, HMI Tala, dan Aktivis Pemuda dalam kegiatan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tersebut. Ia meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai peran dan keterlibatan organisasi-organisasi tersebut dalam kegiatan tersebut.
Aflu, perwakilan aktivis pemuda, menjelaskan alasan keterlibatan LKB PAC Jorong, HMI Tala, dan Aktivis Pemuda dalam kegiatan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tersebut. Menurutnya, pihaknya diminta oleh masyarakat untuk berperan sebagai fasilitator dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat pemegang KTA Plasma PT KJW, sehingga kehadiran mereka bertujuan untuk mendukung dan memfasilitasi proses perjuangan hak-hak masyarakat tersebut.
"Kami tidak dibayar pak, disini kami berdiri atas nama masyarakat yang meminta bantuan kami dan kami tidak akan pernah mengkhianati masyarakat sampai dengan akhir sebelum lahan mereka kembali", pungkas aflu.
Aflu menegaskan bahwa jika ada perwakilan perusahaan yang berusaha mengotori perjuangan masyarakat dengan menawarkan uang atau iming-iming lainnya, ia tidak akan menerima tawaran tersebut.
Ia menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas dan kemurnian perjuangan masyarakat, serta tidak akan terpengaruh oleh tawaran-tawaran yang dapat merusak tujuan perjuangan tersebut.
Kepala Desa Karang Rejo, Fendi, menyatakan bahwa forum Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) ini harus tetap dijalankan. Ia menambahkan bahwa jumlah anggota yang hadir saat ini telah memenuhi kuorum yang ditentukan, yaitu 20% dari jumlah anggota dan pengurus, sehingga forum ini dapat dilanjutkan secara sah dan efektif.
"Harapannya memang ketua KUD harus bertanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada", katanya.
Kepala Desa Karang Rejo, Fendi, juga menegaskan bahwa dirinya dan masyarakat pemilik KTA lainnya memiliki keinginan yang kuat untuk mengelola lahan sawit milik mereka sendiri.
Ia berharap bahwa dengan mengelola lahan tersebut secara mandiri, masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengoptimalkan potensi lahan yang mereka miliki.
Hj Yuli anggota pemilik KTA Plasma Desa Muara Asam-Asam, menjelaskan bahwa terkait kegiatan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dilaksanakan di Pelaihari, pihaknya tidak menerima undangan resmi untuk menghadiri acara tersebut. Lebih lanjut,
Ia menyatakan bahwa undangan yang beredar tidak atas nama Ketua Koperasi KUD Mukti Tama, sehingga menimbulkan keraguan tentang keabsahan undangan tersebut.
Menurut Hj Yuli, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015, yang mengatur tentang tata cara pengelolaan koperasi. Ia berpendapat bahwa pelaksanaan RALB harus memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Hj Yuli juga menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan tentang kedudukan, wewenang, dan jenis rapat koperasi, pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tanpa sepengetahuan pengurus harus memenuhi prosedur tertentu.
Prosedur tersebut meliputi pengiriman surat pemberitahuan kepada pengurus sebanyak tiga kali, dan jika tidak dihiraukan atau tidak ada tanggapan, baru kemudian RALB dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pengurus koperasi.
Namun, menurut Hj Yuli, pada saat H Yuliani menggelar RALB di Pelaihari, prosedur tersebut tidak direalisasikan. Artinya, tidak ada surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada pengurus sebanyak tiga kali sebelum pelaksanaan RALB, sehingga prosedur yang seharusnya dilakukan tidak dipenuhi.
Oleh karena itu, Hj Yuli kembali menegaskan bahwa pelaksanaan RALB di Pelaihari sebelumnya sangat tidak biasa dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menganggap bahwa pelaksanaan RALB tersebut bermasalah dan tidak memenuhi standar prosedural yang telah ditetapkan.
Setelah proses diskusi dan tukar pendapat antara anggota pemilik KTA Plasma dengan pengurus lama, akhirnya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pemilihan pengurus KUD Mukti Tama periode 2025-2030 dapat dilanjutkan.
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pemilihan pengurus KUD Mukti Tama periode 2025-2030 dipimpin oleh Ibu Hj Yuli sebagai Pimpinan Sidang, didampingi oleh Ali Akbar dan Fendi sebagai Wakil Pimpinan Sidang. Ketiganya bekerja sama untuk memimpin jalannya rapat dengan tertib dan efektif.
Berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat korum, pemilihan Ketua KUD Mukti Tama dilakukan melalui mekanisme voting dengan pilihan setuju atau tidak setuju terhadap satu calon tunggal, yaitu H. Paiman.
H. Paiman terpilih sebagai Ketua KUD Mukti Tama untuk periode 2025-2030 setelah memperoleh suara terbanyak dalam voting, dengan jumlah suara setuju mengungguli suara tidak setuju.
Kemudian, disepakati kembali bahwa pemilihan sekretaris dan bendahara KUD Mukti Tama merupakan hak prerogatif ketua KUD Mukti Tama terpilih. Hal ini bertujuan agar ketua KUD Mukti Tama terpilih dapat bertanggung jawab penuh atas sekretaris dan bendahara yang akan mendampinginya.
Saat ditanya tentang RALB KUD Mukti Tama di Pelaihari, H. Paiman menyatakan bahwa ia kurang mengetahui karena tidak menerima undangan. Namun, ia menegaskan akan tetap merangkul para pengurus yang melaksanakan RALB tersebut.
"Kami berkomitmen akan tetap amanah dan memperjuangkan hak masyarakat untuk mengembalikan lahan kepada pemilik lahan sesuai KTA serta melaksanakan inventarisir lahan", Pungkasnya.
(Nadilla Shinta)