hallobanua.com, BANJARMASIN - Tim gabungan dari Pemko Banjarmasin menggelar monitoring dan razia di sejumlah lokasi pada bulan Ramadan ini.
Hasilnya, sebuah rumah makan kedapatan menjual minuman beralkohol secara langsung kepada pelanggan pada Selasa (11/03/2025) malam kemarin.
Hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol di Banjarmasin, yang mengharuskan tempat-tempat tersebut tutup selama bulan Ramadan.
"Yang kami dapati itu RM. Ujung Pandang. Mereka kedapatan menjual minuman alkohol di tempat," ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, Rabu (12/03/2025) petang kemarin.
Razia ini menyasar 10 lokasi yang diduga melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, RM. Ujung Pandang menjadi satu-satunya tempat yang terbukti menjual minuman beralkohol.
Meskipun demikian, tim gabungan tidak melakukan penyitaan karena tidak menemukan stok minuman beralkohol di lokasi.
"Kendati kedapatan menjual minuman beralkohol ditempat selama bulan Ramadan, kami tidak ada melakukan penyitaan karena tidak ada barang yang tersisa atau kosong," ujar Tezar.
Namun, tindakan tegas tetap akan diambil. Pengelola rumah makan tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dimintai keterangan. Dan kemungkinan nanti juga akan diberikan surat peringatan," jelas Tezar.
Disperdagin Kota Banjarmasin menegaskan bahwa monitoring dan razia akan terus dilakukan selama bulan Ramadan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Tak hanya akan terhenti disini, kedepan pihaknya nanti akan terus melakukan monitoring dan razia kembali di sejumlah lokasi. Ini untuk memastikan kondusifitas dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan," tegasnya.
Tezar juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku selama bulan Ramadan.
Lebih lanjut, dirinya berharap seluruh toko dan warung yang menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan ini bisa menyesuaikan dengan Perda Ramadan dan Perda Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Sehingga kita bisa menjaga kekhusyuan, untuk umat muslim khususnya. Dalam melakukan ibadah selama bulan Ramadan. Jangan sampai ada juga yang curi-curi membuka warung. Kalau ada yang kami temukan, akan langsung lakukan penindakan," pungkasnya.
Terakhir, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.
"Kami juga mengimbau pada seluruh kalangan, baik masyarakat, Ormas, OKP, maupun LSM apabila menemui hal demikian silahkan langsung dilaporkan," tutupnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm