hallobanua.com, BANJARMASIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat makan yang kedapatan buka dan melayani makan di tempat pada siang hari di bulan Ramadan.
Kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan.
Hasilnya, di hari ke 12 bulan Ramadan ini, Satpol PP mendapati setidaknya ada 7 tempat makan yang masih nekat melayani pelanggan makan di tempat.
"Kalau rumah makan ada 7, dari yang besar sampai yang kecil kita lakukan penertiban.
Hal itu kata dia berasal dari laporan masyarakat Kota Banjarmasin, dan langsung dilanjutkan penindakan oleh jajarannya.
"Jadi kita minta ke kantor untuk dilakukan pemanggilan, pengumpulan data dan berita acara," ujar Muzaiyin.
Selanjutnya, bagi para pelaku usaha yang melanggar pun langsung dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Jadi ketujuhnya dalam proses. Termasuk ada juga masyarakat yang melakukan pelanggaran," pungkasnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga ketertiban selama bulan Ramadan. Bagi para pelaku usaha, diharap untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm