Hallobanua.com, Tanah Laut - Sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) baru kembali
diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala),
pada tahun ini.
Untuk mempercepat pembahasan, DPRD Tala telah membentuk
beberapa panitia khusus (pansus), yang kini aktif menggelar rapat kerja bersama
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Pansus II DPRD Tala menjadi salah satu yang intens bergerak.
Pada Senin (21/4/2025), mereka kembali menggelar rapat kerja usai rapat
paripurna penandatanganan kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tala tahun 2025–2029.
Ketua Pansus II, Hj Marni SE, menyampaikan bahwa rapat kerja
tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP
dan Damkar) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tala. Meski kedua pimpinan
instansi berhalangan hadir, mereka diwakili oleh pejabat terkait.
“Sejauh ini, kami di pansus sudah beberapa kali melakukan
rapat internal dengan SKPD terkait, khususnya Satpol PP dan Damkar serta Bagian
Hukum,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Menurut Marni, raperda yang sedang dibahas adalah Raperda
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan
Perlindungan Masyarakat. Raperda ini merupakan revisi dari Perda Kabupaten Tala
Nomor 7 Tahun 2014, yang disesuaikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020.
“Raperda ini merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya.
Dalam implementasinya nanti, penegakan ketertiban dan perlindungan masyarakat
akan dilakukan secara persuasif dan humanis sesuai dengan standar operasional
prosedur (SOP),” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pembahasan masih berlangsung karena
banyak pasal yang harus ditelaah secara rinci. “Pansus II masih terus bekerja,
mengkaji pasal demi pasal sesuai prinsip mutatis mutandis, yakni dengan
penyesuaian yang diperlukan,” sambung Marni