hallobanua.com, BANJARMASIN - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terkait pengelolaan sampah menuai kebingungan di masyarakat, terutama di tengah situasi tanggap darurat sampah yang sedang berlangsung.
Pasalnya, warga di satu sisi gencar diimbau untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah, namun di sisi lain tetap dibebani dengan biaya retribusi sampah bulanan.
Sari, seorang warga HKSN, Banjarmasin Utara, menjadi salah satu yang menyuarakan keheranannya terhadap kebijakan ganda ini.
Ia mempertanyakan mengapa masyarakat harus membayar retribusi rutin saat bersamaan juga diwajibkan untuk memilah sampah sebagai bagian dari upaya penanganan darurat.
"Kami disuruh memilah, tapi kami juga setiap bulan bayar retribusi saat bayar leding PAM Bandarmasih," ujarnya saat dibincangi awak media, Sabtu (12/04/2025).
Ia pun ingin agar Pemko Banjarmasin seharusnya lebih bijak dalam menyikapi situasi darurat sampah ini.
Menurutnya, langkah meringankan beban masyarakat dengan meniadakan sementara biaya retribusi bisa menjadi insentif atau kompensasi atas kewajiban memilah sampah yang kini diemban warga.
Menanggapi kebingungan yang mencuat di masyarakat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Alive Yoesfah Love, memberikan klarifikasi.
Alive menjelaskan bahwa retribusi sampah yang selama ini dibayarkan oleh masyarakat dialokasikan untuk proses penanganan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
"Sedangkan sampah dari rumah ke TPS adalah kewajiban masyarakat untuk memilah sesuai amanah Undang-Undang," beber Alive Sabtu (12/04/2025).
Ia mencoba memberikan gambaran konkret terkait besaran retribusi. Ia mencontohkan, untuk pembayaran melalui tagihan air PDAM Bandarmasih, retribusi sampah umumnya sebesar Rp5.000 per bulan.
Jika dihitung per hari, angka tersebut hanya sekitar Rp166. Namun, ia mengakui adanya retribusi yang lebih signifikan untuk kategori niaga, mencapai sekitar Rp300 ribu per bulan.
Lebih lanjut, Alive mengungkapkan bahwa seluruh dana retribusi sampah yang terkumpul masuk ke kas daerah dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin.
Ia menyebutkan bahwa capaian retribusi sampah setiap tahunnya mencapai sekitar Rp14 Miliar.
"Kedepan seusai permendagri yang baru terbit ada istilah kalkulator. Nantinya semua terakumulasi mulai retirubsi kepada paman gerobak sampah. Bagaimana pengelolaan sampah berapa biayanya per kilo dan per hari," kata Alive.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm