Disperdagin Temukan Produk IKM Tak Sertakan Label Kedaluwarsa

hallobanua.com, BANJARMASIN – Disperdagin Kota Banjarmasin baru-baru ini melakukan sidak ke 13 toko oleh-oleh di kota ini, dan hasilnya cukup mencengangkan. 

Dari 895 produk yang diperiksa, lebih dari seperempatnya atau 25,6 persen tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Hal ini jelas jadi perhatian serius bagi konsumen.

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan oleh 40 petugas yang terbagi dalam 11 tim pada tanggal 7 dan 8 Mei 2025 tadi.

"Dari 895 produk yang kami evaluasi, hanya 666 produk atau 74,4 persen yang mencantumkan tanggal kedaluwarsa," ujar Tezar, Selasa (20/05/2025).

Informasi penting yang terabaikan
selain tanggal kedaluwarsa, tim Disperdagin juga mengecek tujuh informasi penting lainnya pada kemasan produk. Seperti nama merek, jenis produk, informasi produsen, izin edar, label halal, berat bersih (gramatur), dan komposisi. Mirisnya, banyak produk juga tak punya izin edar yang lengkap. 

"Hanya 767 produk yang mencantumkan izin edar seperti PIRT, MD, atau ML. Sisanya, sebanyak 128 produk atau 14,3 persen, tidak memiliki informasi izin edar," bebernya.

Atas temuan ini, Disperdagin tidak tinggal diam dan akan segera mengambil tindakan tegas sesuai arahan Wali KotaBanjarmasin. 

Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain seperti Penerbitan Surat Edaran.

"Akan ada surat edaran untuk semua toko oleh-oleh, untuk menekankan pentingnya delapan informasi wajib pada kemasan," katanya 

Kemudian melakukan sosialisasi kemasan ringkas. Yakni pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) akan diedukasi tentang standar label kemasan yang benar.

Kemudian Monitoring dan Sampling Berkala, yaitu tim akan terus memantau dan mengambil sampel produk secara rutin untuk memastikan surat edaran dipatuhi.

"Kalau produk dititipkan ke toko oleh-oleh, maka wajib mencantumkan label yang lengkap sesuai standar," tegas Tezar. 

Ia juga menekankan bahwa Disperdagin akan memberikan pembinaan bagi para pelaku usaha yang masih belum patuh.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa dengan penutupan permanen produk UMKM di Kota Banjarbaru tidak terulang. 

"Harapannya, kualitas dan keamanan produk oleh-oleh di Banjarmasin bisa meningkat, sekaligus mendorong profesionalisme pelaku usaha lokal," tuntas Tezar.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya