Ombudsman Kalsel Ingatkan Sekolah Taati Edaran Disdikbud Kalsel

hallobanua.com, BANJARMASIN - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hadi Rahman, mengingatkan kepada seluruh sekolah di Kalsel, khususnya jenjang SMA dan SMK, untuk menaati Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel tahun 2025. 

SE tersebut terkait pelaksanaan acara perpisahan sekolah yang mengatur beberapa poin penting, antara lain bahwa acara perpisahan sekolah bukanlah hal yang wajib dan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua/wali, dilakukan secara sederhana dan bermakna di lingkungan sekolah. 

SE Disdikbud wajib jadi acuan dan pedoman sekolah mengingat ini bentuk komitmen dan tindak lanjut atas korektif Ombudsman Kalsel. 

Tahun 2024, Ombudsman Kalsel menangani laporan masyarakat terkait penggalangan dana dalam bentuk pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan sekolah di berbagai jenjang di Kalsel. 

Disebut pungutan karena peserta didik dan orang tua atau wali diminta kontribusinya dengan nominal dan waktu yang ditentukan. 

“Kami memberikan tindakan korektif waktu itu, yaitu sekolah tidak membebankan pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan dan Dinas Pendidikan memastikan seluruh Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya mematuhi hal tersebut”, tegas Hadi Rahman Selasa (13/5/2025).

Pengabaian terhadap korektif dan rekomendasi Ombudsman akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja pelayanan publik pemerintah daerah.

“Kegiatan perpisahan itu kan membawa nama sekolah, jadi sekolah jangan lepas tangan terhadap pelaksanaannya, misal terkait konsep acara, tempat dan pembiayaan, sehingga kegiatan terkontrol karena atas sepengetahuan dan persetujuan sekolah”, tekan Hadi Rahman.

Sementara untuk Dinas Pendidikan agar aktif melakukan pengawasan terhadap implementasi edaran yang berlaku, seperti dengan mengidentifikasi rencana kegiatan perpisahan masing-masing sekolah dan membuka layanan pengaduan atau informasi dari masyarakat. 

Kemudian apabila ditemukan potensi pelanggaran, segera diambil langkah-langkah tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tim liputan
Kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya